Pengacara Donny Tri Istiqomah memberikan kesaksian mengejutkan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Donny mengaku bertemu dua kali dengan Harun Masiku.
Pertemuan pertama terjadi di DPP PDIP setelah putusan Mahkamah Agung (MA). Harun, yang mengklaim akan menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR, memberikan Donny uang Rp100 juta sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Donny dalam menyusun uji materi PKPU. Donny menyebut uang tersebut sebagai lawyer fee.
Pertemuan kedua berlangsung saat rapat pleno DPP PDIP. Harun menanyakan perkembangan putusan MA kepada Donny. Donny menjelaskan bahwa ia perlu menunggu keputusan rapat pleno DPP sebelum bertindak lebih lanjut.
Detail Kesaksian Donny Tri Istiqomah
“Saksi pernah gak bertemu dengan Harun Masiku?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Donny.
Donny menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Harun Masiku secara detail. Ia menekankan pentingnya menunggu keputusan rapat pleno DPP sebelum membuat surat resmi untuk Harun Masiku.
“Dia menggantikan Riezky, terus ngasih uang saya Rp100 (juta) terima kasih. Mengucapkan terima kasih ngasih saya uang Rp100 juta. Sebagai ucapan terima kasih karena saya sudah menyusun uji materi PKPU,” ungkap Donny.
“Harun sempat nanya, ‘Gimana ini putusan MA kan sudah keluar?’ ‘Ya tunggu pak. Nunggu rapat pleno DPP dulu’. Kalau sudah ada rapat pleno DPP yang memutuskan memang kan saya bilang Harun kan itu pasti buat saya,” ujar Donny.
“Belum tentu saya bilang. ‘Nunggu pleno DPP Dulu. Kalau pleno DPP kemarin caleg lain kan gimana? Saya gak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memutuskan. Kalau sudah memutuskan bapak Harun, baru saya buatkan surat. Dan saya harus lapor dulu sama DPP’,” sambungnya.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Besarnya uang suap yang disebut Donny, Rp100 juta, berbeda dengan dakwaan terhadap Hasto. Perbedaan ini tentu menjadi poin penting dalam persidangan.
Kesaksian Donny Tri Istiqomah memberikan gambaran lebih detail mengenai keterlibatan Harun Masiku dan peran penting keputusan rapat pleno DPP PDIP dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap kebenaran dan keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan kesaksian Donny Tri Istiqomah dan masih dalam proses hukum. Kesimpulan akhir mengenai kasus ini akan ditentukan oleh pengadilan.