Berita  

Dewan Pers Kecam Penetapan Tersangka Direktur JakTV: Tindakan Hukum Dipertanyakan

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Dewan Pers menyatakan menghormati penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). TB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait tiga perkara korupsi besar: impor gula ilegal di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor ilegal bahan baku minyak goreng (CPO).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Dewan Pers sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan. Lembaga ini tidak akan turut campur dalam proses penegakan hukum yang menjadi wewenang Kejagung. Namun, Dewan Pers akan tetap mengevaluasi konten pemberitaan Jak TV yang diduga menyudutkan Kejagung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ninik Rahayu menekankan kesepakatan antara Dewan Pers dan Kejagung untuk menjalankan tugas masing-masing. Dewan Pers akan fokus pada aspek etik jurnalistik, sementara Kejagung menangani aspek hukum pidana. Kesepakatan ini menekankan pentingnya saling menghormati proses yang sedang berjalan.

Kasus Obstruction of Justice: Detail Perkara

Selain Tian Bahtiar, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain: advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS). Ketiganya diduga terlibat dalam suatu konspirasi untuk menghambat proses penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan adanya “pemfakatan jahat” untuk menghalangi proses hukum.

Kasus ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MS dan JS diduga memerintahkan TB untuk membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung, dengan imbalan finansial sebesar Rp478.500.000. Uang tersebut diduga hanya dinikmati oleh TB sendiri.

Konten Negatif yang Dihasilkan

Tian Bahtiar tidak hanya memproduksi berita-berita negatif, tetapi juga konten lain seperti seminar, podcast, dan aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk menyerang citra Kejagung. Konten-konten tersebut disebarluaskan melalui media sosial, media online, dan Jak TV.

Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Ketiga tersangka, TB, JS, dan MS, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dampak dan Implikasi

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme di dunia jurnalistik. Peran media dalam pengawasan publik sangat penting, namun kasus ini menunjukkan potensi penyalahgunaan media untuk tujuan pribadi atau kepentingan pihak tertentu. Hal ini menjadi sorotan bagi Dewan Pers untuk memperkuat pengawasan terhadap kode etik jurnalistik dan memastikan pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Kejagung dan Dewan Pers sepakat untuk bekerja sama guna memastikan kasus ini diproses secara transparan dan adil. Kejagung akan menindaklanjuti proses hukum secara tegas, sementara Dewan Pers akan mengevaluasi tindakan TB dan dampaknya pada reputasi Jak TV serta prinsip-prinsip jurnalistik.

Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi pelaku media, untuk selalu menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan proses hukum dan kredibilitas media itu sendiri. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *