Berita  

Dewan Pers Bereaksi: Direktur Televisi Tersangka, Kebebasan Pers Terancam?

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Dewan Pers menyatakan menghormati penetapan tersangka Direktur Televisi Swasta, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait penanganan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa jika memang ditemukan bukti pidana yang cukup, Kejaksaan Agung berwenang menindaklanjuti proses hukum.

“Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara, kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujar Ninik Rahayu usai bertemu Jaksa Agung.

Dewan Pers menekankan komitmennya untuk tidak turut campur dalam proses hukum yang berjalan. Namun, lembaga tersebut tetap memiliki kewenangan untuk menilai aspek jurnalistik dari pemberitaan terkait kasus ini. Dewan Pers akan menilai apakah pemberitaan tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak.

“Ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” tegas Ninik Rahayu.

Ninik Rahayu dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan masing-masing lembaga. Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap dua hal utama dalam kasus ini.

Penilaian Dewan Pers Terhadap Kasus Tian Bahtiar

Pertama, Dewan Pers akan menilai aspek pemberitaan. Mereka akan memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik, misalnya terkait prinsip cover both side atau proses uji akurasi. Kedua, Dewan Pers akan menilai perilaku wartawan terkait kasus ini. Apakah ada tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesionalnya?

“Kode etik pasal 3 misalnya cover both side atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” jelas Ninik Rahayu.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan obstruction of justice. Tersangka tersebut terdiri dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Televisi Swasta, Tian Bahtiar.

Ketiga tersangka diduga bersepakat membuat konten atau berita yang bertujuan menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara korupsi tersebut.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ungkap Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran Dewan Pers dalam menjaga etika jurnalistik dan hubungannya dengan proses penegakan hukum. Penetapan tersangka Tian Bahtiar menimbulkan pertanyaan tentang batas antara kebebasan pers dan peran media dalam proses hukum. Dewan Pers diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan transparan dalam menilai kasus ini.

Pernyataan resmi dari Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menekankan pentingnya saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses penilaian Dewan Pers atas aspek etika jurnalistik dan perilaku wartawan akan menjadi sorotan publik, mengingat potensi implikasi terhadap kebebasan pers dan akuntabilitas media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *