Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion, mendesak peninjauan izin tinggal WNA yang mengamuk dan merusak barang-barang di supermarket Kalibata City. Ia menilai tindakan WNA tersebut meresahkan dan telah melanggar hukum. Mafirion menekankan perlunya tindakan tegas, meskipun WNA tersebut berstatus investor.
“Nggak kalau WNA seperti itu, kalau sudah meresahkan dan melakukan beberapa kali tindakan yang sifatnya kriminalitas, saya sarankan, saya sarankan ke Imigrasi, walaupun investor, kalau resahkan masyarakat ya tinjau aja pemberian izin tinggal sementaranya, tinjau aja,” tegas Mafirion.
Informasi yang diperoleh Mafirion menunjukkan adanya pelanggaran izin tinggal. WNA tersebut tercatat berdomisili di Jakarta Barat, namun tinggal di Kalibata City, Jakarta Selatan. Ini merupakan pelanggaran keimigrasian yang serius.
“Saya baca dia tinggal di Kalibata City tapi izin tinggalnya Jakbar, KITAS seharusnya diberi sesuai domisili, itu melanggar keimigrasian itu, bisa dicabut KITAS-nya, itu harusnya dikeluarkan sesuai domisili, jadi dia nggak boleh di Jaksel,” jelasnya.
Pelanggaran izin tinggal ini, menurut Mafirion, menjadi alasan kuat untuk mendeportasi WNA tersebut. Indonesia, lanjutnya, membutuhkan investor yang membawa ketenangan, bukan keresahan bagi masyarakat. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
“Itu bisa jadi alasan pertimbangan cabut aja KITAS-nya, sementara tindakan kriminal kita minta polisi ambil tindakan. Saya harap Imigrasi, terutama Imigrasi Jaksel dan Jakbar kan di wilayah mereka untuk aktif memantau masalah ini. Kalau memang mereka lakukan pelanggaran atas izin-izin Imigrasi, cabut saja, deportasi saja, kita butuh investor yang buat tenang, kalau bikin tidak tenang ya deportasi saja,” ujarnya kembali.
Tanggapan Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) bergerak cepat menanggapi insiden tersebut. Mereka telah mengamankan WNA yang bersangkutan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan gerak cepat menindaklanjuti atas laporan WNA yang membuat onar di Supermarket Kalibata City,” demikian pernyataan resmi Kanim Jaksel melalui akun Instagram mereka.
Kerjasama dengan Polres Jakarta Selatan dilakukan untuk proses pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Setelah pemeriksaan selesai, WNA tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai upaya pencegahan, Kanim Jaksel meningkatkan patroli di area Kalibata City. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.
“Kanim Jaksel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas mencurigakan WNA di sekitar kita. Bersama, kita jaga Jakarta Selatan tetap tertib dan aman,” pungkasnya.
Implikasi dan Rekomendasi
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap WNA di Indonesia. Perlu adanya peningkatan kerjasama antar instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Sistem pengawasan izin tinggal juga perlu diperbaiki agar lebih efektif dan mencegah pelanggaran. Peningkatan sosialisasi peraturan keimigrasian kepada WNA juga penting untuk menghindari kesalahpahaman dan mencegah insiden serupa terulang.
Selain itu, perlu adanya mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses pemberian izin tinggal kepada WNA, terutama bagi investor. Hal ini untuk menjamin bahwa investor yang masuk ke Indonesia adalah mereka yang benar-benar berkomitmen untuk berkontribusi positif bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia, tanpa menimbulkan keresahan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA, tanpa pandang bulu. Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya, kasus WNA mengamuk di Kalibata City ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan perbaikan sistem izin tinggal untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia.