Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan besar untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebanyak 1.600 orang pada tahun 2025. Rekrutmen ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan Jakarta.
Proses pendaftaran dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama menawarkan 1.100 posisi, sementara 500 posisi lainnya akan dibuka di awal tahun 2026. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di kelurahan atau kecamatan. “Jadi pendaftarannya boleh di kelurahan. Pendaftarannya di 267 kelurahan. Bahkan di kecamatan pun bisa,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada Selasa, 22 April 2025.
1. Syarat Pendaftaran PPSU DKI Jakarta 2025
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPSU Jakarta 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
- Memiliki KTP DKI Jakarta (diprioritaskan), pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan batas usia maksimal hingga 60 tahun)
- Mampu membaca dan menulis
- Surat keterangan sehat dari puskesmas
- Surat pernyataan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
- Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM.
Persyaratan tersebut bertujuan untuk menjaring calon PPSU yang berkualitas dan berkomitmen terhadap tugasnya.
2. Cara Pendaftaran PPSU DKI Jakarta 2025
Antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai PPSU sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pelamar yang datang ke Balai Kota Jakarta sejak Selasa, 22 April 2025. Banyak pelamar mendapatkan informasi rekrutmen melalui grup WhatsApp RT setempat. Akan tetapi, beberapa pelamar juga mengaku kesulitan mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya butuh kerja, jadi meskipun tidak yakin, tetap saya datang. Ternyata benar ada rekrutmen, kata satpam mulai dari jam 8 sampai jam 12,” ungkap Sumira, salah satu pelamar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan opsi pendaftaran daring melalui situs resmi www.jakarta.go.id/loker. Pendaftaran online dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan bebas biaya.
Penting untuk diingat bahwa informasi yang valid dan resmi hanya dapat diperoleh melalui situs resmi tersebut. Hati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
3. Gaji dan Transparansi Rekrutmen PPSU
Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu Rp5.396.791 per bulan. Besaran gaji ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para petugas PPSU.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU dilakukan secara resmi, terbuka, dan transparan, serta tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen PPSU.
Proses rekrutmen PPSU yang transparan dan berorientasi pada keadilan diharapkan dapat menghasilkan petugas yang berkualitas dan berkomitmen tinggi dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Jakarta.