Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah terkait penyalahgunaan cuti bersama. Peringatan ini disampaikan menyusul kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Bima Arya menekankan pentingnya pemahaman bahwa cuti bersama diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
“Kepada seluruh Kepala Daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat,” tegas Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Pasar Minggu, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan bahwa jabatan kepala daerah merupakan bentuk pelayanan publik yang tak mengenal henti. Kewajiban untuk selalu siaga dan melayani masyarakat harus diutamakan, bahkan selama cuti bersama sekalipun. Kepala daerah harus memahami dan menghayati sepenuhnya tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Kewajiban Izin Perjalanan bagi Kepala Daerah
Bima Arya menegaskan kembali kewajiban kepala daerah untuk meminta izin jika hendak bepergian ke luar kota maupun luar negeri, tanpa terkecuali. Hal ini berlaku untuk semua tujuan, waktu, dan metode perjalanan. Peraturan ini berlaku untuk Bupati/Wali Kota yang perlu izin kepada Gubernur, dan Gubernur yang perlu izin kepada Presiden.
“Untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apapun tujuannya, kemana pun tujuannya dan kapan pun pelaksananya wajib,” tegasnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Penindakan akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan fakta-fakta yang ditemukan dalam investigasi.
Tindak Lanjut dan Pencegahan Kejadian Berulang
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri siap menindaklanjuti dan mendalami setiap kasus pelanggaran yang ditemukan terkait penyalahgunaan cuti bersama oleh kepala daerah. Proses penindakan akan berdasarkan pada kesalahan dan fakta-fakta yang telah dihimpun.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kementerian Dalam Negeri berencana menerbitkan Surat Edaran khusus bagi kepala daerah. Surat edaran ini akan menekankan pentingnya memahami dan menaati prosedur tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Sanksi bagi Bupati Indramayu, Lucky Hakim
Sebagai konsekuensi atas perjalanannya ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Selama tiga bulan tersebut, Lucky Hakim diwajibkan hadir minimal satu hari dalam seminggu untuk mengikuti kegiatan di Kemendagri.
Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Lucky Hakim tentang tata kelola pemerintahan yang baik. Ia akan mengikuti berbagai kegiatan dan paparan dari berbagai direktorat jenderal di lingkungan Kemendagri, dengan tetap membagi waktu untuk menjalankan tugas pokoknya sebagai Bupati Indramayu.
“Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” jelas Bima Arya.
Dengan adanya sanksi dan Surat Edaran yang akan dikeluarkan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran kepala daerah akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar selalu memprioritaskan kepentingan rakyat dan menaati peraturan yang berlaku. Kinerja dan tanggung jawab sebagai kepala daerah tidak boleh diabaikan, bahkan selama cuti bersama sekalipun.