Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa magang selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang selama libur Lebaran tanpa izin dari Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan sanksi tersebut berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan. Selama tiga bulan, minimal satu hari dalam seminggu, Lucky Hakim wajib hadir di lingkungan Kemendagri untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah disiapkan.
Bima Arya menegaskan bahwa Bupati Indramayu diharuskan membagi tugasnya sebagai kepala daerah dengan mengikuti program pendalaman di Kemendagri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahamannya tentang tata kelola pemerintahan yang baik.
Sanksi magang ini akan dimulai pekan depan. Lucky Hakim akan mengikuti berbagai kegiatan di berbagai unit kerja di lingkungan Kemendagri untuk memahami seluk beluk pemerintahan.
Kronologi Peristiwa dan Pemeriksaan
Sebelumnya, pada 8 April 2024, Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama dua jam. Ia menjawab 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang.
Menurut Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, Lucky Hakim mengaku salah paham mengenai perizinan perjalanan ke luar negeri. Penjelasan tersebut menjadi pertimbangan dalam penentuan sanksi yang dijatuhkan.
Ancaman sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin tertuang dalam Pasal 77 ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi bupati atau wakil bupati yang melanggar aturan tersebut.
Tanggapan Lucky Hakim
Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya. Ia menegaskan bahwa perjalanannya ke Jepang murni liburan keluarga dan tidak menggunakan anggaran daerah maupun fasilitas daerah.
Ia bahkan menyatakan tidak menggunakan fasilitas daerah untuk perjalanan ke dan dari bandara. Semua biaya ditanggung secara pribadi. Meskipun demikian, ia siap menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk sanksi pemberhentian sementara jika memang diperlukan.
Pernyataan Lucky Hakim: “Saya salah, saya minta maaf dan pemaafan itu saya juga enggak tahu apakah akan dimaafkan, terus seperti apa. Artinya, saya melakukan suatu perbuatan saya minta maaf. Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya.”
Analisis dan Implikasi Sanksi
Sanksi magang yang dijatuhkan kepada Lucky Hakim dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pembelajaran dan pembinaan. Kemendagri tampaknya lebih menekankan pada aspek pembinaan ketimbang hukuman berat, mengingat konteks kesalahan yang dilakukan.
Namun, sanksi ini juga menjadi preseden bagi kepala daerah lain. Ketegasan Kemendagri dalam menegakkan aturan perjalanan dinas menunjukkan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Kejadian ini juga menjadi sorotan publik, sehingga meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik bagi para pejabat publik.
Langkah Kemendagri ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan menciptakan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab dan akuntabel.
Kesimpulannya, kasus Lucky Hakim ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam pemerintahan. Sanksi yang diberikan, meskipun berupa magang, menunjukkan komitmen Kemendagri dalam menegakkan aturan dan memberikan pembinaan kepada para kepala daerah.