Food  

BPOM dan BPJPH Temukan Sembilan Produk Makanan Berbahan Babi, Termasuk Marshmallow Halal

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Yang mengejutkan, produk-produk tersebut tidak mencantumkan informasi tersebut pada kemasannya, melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan keresahan konsumen.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa dari sembilan batch produk tersebut, tujuh telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya tidak. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem sertifikasi halal yang perlu segera diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kejadian ini menjadi sorotan penting bagi peningkatan pengawasan dan transparansi dalam industri pangan.

Berikut daftar produk makanan yang mengandung babi dan telah ditemukan oleh BPOM dan BPJPH. Perlu ditekankan bahwa keberadaan babi dalam produk-produk ini, khususnya yang bersertifikat halal, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan proses sertifikasi yang ada. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat dan jujur tentang komposisi produk yang mereka konsumsi.

Daftar produk makanan yang mengandung babi dan telah bersertifikat halal:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) dari Sucere Foods Corporation, Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) dari Sucere Foods Corporation, Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) dari PT Hakiki Donarta.
  7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Daftar produk makanan yang mengandung babi dan TIDAK bersertifikat halal:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Sanksi yang Diberikan

Tujuh produk bersertifikat halal yang mengandung babi telah dikenai sanksi penarikan produk dari peredaran oleh BPJPH, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan klaimnya.

Dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal dan diduga memberikan data registrasi yang tidak benar telah dikenai sanksi peringatan oleh BPOM. Selain itu, BPOM juga menginstruksikan penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Penerapan sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh rantai pasok produk makanan, mulai dari produsen hingga importir. Transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak terkait sangatlah krusial untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Konsumen juga didorong untuk teliti membaca label kemasan sebelum membeli dan mengkonsumsi produk makanan.

Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana produk-produk bersertifikat halal dapat mengandung bahan yang tidak diizinkan. Hal ini melibatkan audit terhadap proses sertifikasi halal itu sendiri dan perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa. Peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen dari produk yang membahayakan dan tidak sesuai dengan klaimnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *