Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tentu saja dikenakan biaya, tidak gratis. Informasi yang beredar di media sosial tentang pembuatan SIM gratis adalah hoaks. Unggahan yang menyertakan foto Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meyakinkan publik adalah bentuk penipuan yang harus diwaspadai.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi menegaskan bahwa pembuatan SIM tidak pernah gratis. Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri Nomor 76 Tahun 2020. “Jadi SIM gratis itu nggak ada ya. Kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoax ya, nggak bener,” tegas Dhafi dalam unggahan video Instagram Korlantas NTMC Polri.
Biaya Pembuatan SIM Baru di Indonesia
Berikut rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes psikologi dan kesehatan bervariasi tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih. Sebagai contoh, jika biaya tes psikologi Rp 57.500, tes kesehatan Rp 37.500, dan asuransi Rp 50.000, maka total biaya pembuatan SIM A adalah sekitar Rp 265.000 dan SIM C sekitar Rp 245.000. Namun, angka ini hanya estimasi karena biaya tes kesehatan dan psikologi dapat berbeda-beda.
Penting untuk memahami bahwa SIM merupakan persyaratan utama berkendara di jalan raya. SIM adalah bukti legalitas dan kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian praktik dan teori.
Dhafi menjelaskan, “Di aturan perundang-undangan terkait dengan lalu lintas angkutan jalan untuk surat izin mengemudi, jadi SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Itu diatur di peraturan perundang-undangan ya itu di pasal 85 terkait SIM itu.” UU No. 22 Tahun 2009 pasal 86 juga menegaskan bahwa SIM adalah bukti kompetensi mengemudi dan berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan yang memuat identitas lengkap.
Proses dan Persyaratan Pembuatan SIM
Proses pembuatan SIM umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian teori dan praktik. Sebelum memulai proses pembuatan SIM, pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, seperti usia minimal, dokumen persyaratan yang lengkap dan sah, serta kondisi kesehatan yang baik. Informasi detail mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan SIM dapat diakses melalui situs web resmi Korlantas Polri.
Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan kesehatan fisik dan mental, guna memastikan pemohon SIM dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudikan kendaraan. Sementara itu, tes psikologi bertujuan untuk menilai kesiapan mental dan emosional pemohon dalam berkendara, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pemohon akan mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi. Ujian teori menguji pengetahuan pemohon mengenai peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, dan prosedur berkendara yang aman. Sedangkan ujian praktik menguji kemampuan pemohon dalam mengemudikan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah lulus seluruh tahapan, pemohon akan mendapatkan SIM yang sah dan berlaku sesuai masa berlakunya. Ingatlah untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. Kepemilikan SIM bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan raya.
Kesimpulannya, pembuatan SIM di Indonesia bukanlah gratis dan biaya yang dikenakan telah diatur oleh pemerintah. Waspadai penipuan terkait SIM gratis yang beredar di media sosial. Pastikan Anda mendapatkan informasi resmi dari sumber yang terpercaya, seperti situs web resmi Korlantas Polri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.