Bisnis  

AS Kecam Denda Antimonopoli UE pada Apple dan Meta: Tindakan Pemerasan Ekonomi?

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Gedung Putih melontarkan kecaman keras terhadap denda yang dijatuhkan Uni Eropa (UE) kepada Apple dan Meta. Denda tersebut, masing-masing 500 juta euro (Rp9,5 triliun) untuk Apple dan 200 juta euro (Rp3,8 triliun) untuk Meta, dianggap sebagai bentuk pemerasan ekonomi yang tak tertoleransi. UE menjatuhkan denda ini berdasarkan Digital Markets Act (DMA), sebagai sanksi pertama atas pelanggaran aturan persaingan digital.

Pengenaan denda ini memicu ketegangan geopolitik baru antara AS dan UE, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Gedung Putih bahkan mengancam akan melakukan tindakan balasan, seperti pengenaan tarif, yang berpotensi memperparah hubungan transatlantik yang sudah rapuh.

1. Latar Belakang Denda UE: Pelanggaran DMA

Komisi Eropa menjatuhkan denda setelah investigasi selama setahun. Investigasi tersebut menyimpulkan bahwa Apple dan Meta melanggar DMA, undang-undang yang dirancang untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar.

Apple didenda karena praktik antikompetitif di App Store. Mereka mencegah pengembang mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran alternatif, memaksa mereka menggunakan sistem Apple dan membayar komisi hingga 30 persen.

Meta, di sisi lain, dihukum karena model “bayar atau setuju” di Facebook dan Instagram. Pengguna dipaksa memilih antara iklan yang dipersonalisasi atau membayar untuk layanan bebas iklan.

John Kaplan, juru bicara Meta, menyatakan, “Tindakan ini tidak hanya tentang denda, Komisi Eropa memaksa kami mengubah model bisnis, yang pada dasarnya adalah tarif miliaran dolar sambil menurunkan kualitas layanan.”

2. Reaksi Keras dari AS: Tuduhan Pemerasan Ekonomi

Gedung Putih, melalui juru bicara Dewan Keamanan Nasional Brian Hughes, menyebut DMA sebagai undang-undang diskriminatif dan menuduh UE melakukan pemerasan ekonomi terhadap perusahaan AS.

Ancaman tarif balasan semakin memperkuat pernyataan tersebut. Hal ini sejalan dengan memorandum Trump pada Februari lalu yang menekankan komitmennya untuk melindungi perusahaan AS dari eksploitasi asing.

Kekhawatiran AS juga terkait dengan potensi preseden yang akan ditetapkan denda ini. Google dan X milik Elon Musk, yang juga sedang diselidiki Komisi Eropa, berpotensi menjadi sasaran berikutnya.

Perwakilan Apple menyatakan, “Komisi Eropa tidak hanya menargetkan Apple, tetapi juga berusaha melemahkan inovasi teknologi AS secara keseluruhan.”

3. Dampak terhadap Hubungan AS-UE: Eskalasi Ketegangan Perdagangan

Meskipun denda ini relatif kecil dibandingkan denda antitrust UE sebelumnya, kekhawatiran akan eskalasi ketegangan perdagangan tetap ada. UE tampaknya berupaya menghindari kemarahan Trump dengan denda yang relatif kecil, tetapi langkah ini tetap dianggap provokatif oleh AS.

Daniel Friedlaender, Kepala CCIA Europe, menilai, “Keputusan ini sangat dipolitisasi dan dapat merusak hubungan AS-UE yang sudah rapuh.” CCIA Europe juga mengkritik denda tersebut sebagai tidak transparan dan menghambat inovasi.

Apple dan Meta diberi waktu 60 hari untuk mematuhi tuntutan UE. Kegagalan untuk melakukannya berpotensi mengakibatkan sanksi lebih lanjut, yang dapat memperburuk konflik transatlantik.

Kesimpulannya, denda yang dijatuhkan UE kepada Apple dan Meta telah memicu perselisihan signifikan antara AS dan UE. Perselisihan ini tidak hanya berdampak pada kedua perusahaan teknologi tersebut, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas hubungan ekonomi dan politik transatlantik secara keseluruhan. Tindakan balasan dari AS dan respons lebih lanjut dari UE akan menentukan dampak jangka panjang dari peristiwa ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *