Seorang pria berusia 35 tahun bernama Udin, warga Paal Merah, Kota Jambi, ditangkap polisi karena melakukan perampokan dan pencabulan terhadap dua mahasiswi di sebuah kosan di kawasan Muaro Pijoan, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti.
Sebelum melakukan pencabulan, Udin awalnya berniat merampok kosan tersebut. Ia berhasil masuk dengan mencongkel pintu menggunakan linggis. Keberadaannya diketahui korban, namun karena diancam, korban hanya bisa pasrah. Pelaku sempat menggunakan penutup wajah, namun penutup wajah tersebut terbuka saat ia melakukan pengancaman.
Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 juta dan satu unit handphone miliknya kepada Udin. Setelah merampok, Udin tak puas dan memaksa kedua korban untuk menanggalkan pakaian mereka. Ia kemudian melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut menggunakan handphone korban.
Kronologi Penangkapan Udin
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi memburu Udin hingga ke Mestong, Muaro Jambi, tempat ia berencana melarikan diri ke Lampung.
“Ya benar, lokasi tepat di kos-kosan Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi,” kata Kombes Manang di Jambi, 22 April 2025. “Rencana pelaku mau kabur ke Lampung namun tepat di kawasan Mestong, pelaku ditangkap,” ujarnya menambahkan.
Udin melakukan perlawanan saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. “Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur,” terang Kombes Manang. Polisi mengamankan dua unit handphone dan sebuah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti.
Motif Perampokan dan Pencabulan
Udin mengaku berniat merampok kosan perempuan di kawasan Muaro Pijoan. Ia memilih targetnya dengan sengaja, mengincar kosan perempuan yang dianggapnya lemah dan mudah diintimidasi. Ia mempersiapkan linggis untuk mencongkel pintu kosan.
Ancaman senjata tajam membuat korban takut melawan. Namun, setelah berhasil merampok, Udin melakukan tindakan yang lebih kejam dengan melakukan pencabulan dan merekamnya. Hal ini menunjukan bahwa selain motif ekonomi, Udin juga memiliki motif seksual yang sadis dan patut dikecam.
Dampak Psikologis bagi Korban
Peristiwa ini tentu menimbulkan trauma yang mendalam bagi kedua korban. Selain kehilangan harta benda, mereka juga mengalami pelecehan seksual dan perekaman tanpa izin. Mereka membutuhkan dukungan dan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mental mereka. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kondisi psikologis korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya keamanan dan keselamatan perempuan, terutama di lingkungan kos-kosan. Penting bagi pihak pengelola kosan untuk meningkatkan sistem keamanan dan memberikan rasa aman kepada penghuninya. Selain itu, perlu juga adanya edukasi dan kampanye pencegahan kekerasan seksual agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera dan melindungi korban dari kekerasan seksual yang lebih lanjut. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Ema Suranta, Kartini masa kini yang peduli lingkungan, berasal dari Bukit Berlian, menunjukkan bahwa perempuan dapat berkontribusi besar dalam upaya pelestarian lingkungan. Kisahnya menginspirasi dan menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam upaya perlindungan lingkungan.