Kasus Pencabulan: Kemenkes Perketat Seleksi, Tolak Calon Dokter Tak Lolos Tes Psikologi

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri Kesehatan RI (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan etika profesi kedokteran.

Sebagai respons atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memberlakukan tes kepribadian menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) bagi calon dokter. Tujuannya adalah untuk menyaring kandidat yang berpotensi memiliki gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan tuntutan profesi medis.

Wamenkes menegaskan, “Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus.” Ini menunjukkan komitmen Kemenkes untuk memastikan hanya calon dokter yang sehat secara mental dan emosional yang dapat menjalankan profesinya.

Penguatan Etika dan Pengawasan yang Lebih Ketat

Selain tes kepribadian, Kemenkes juga berencana untuk memperkuat sistem pendidikan kedokteran, khususnya dalam hal materi etika. Materi etika medis akan diperdalam untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kemenkes akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para dokter, bekerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi kedokteran, dan institusi pendidikan kedokteran. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bertanggung jawab dalam praktik kedokteran.

Wamenkes menekankan pentingnya pengawasan, baik di dalam maupun di luar konteks layanan kesehatan. Segala bentuk tindakan asusila yang melanggar etika dan profesionalisme akan ditindaklanjuti secara serius, baik oleh Kemenkes maupun aparat penegak hukum.

Konsekuensi Pelanggaran Etik dan Hukum

Wamenkes menyampaikan bahwa tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi kedokteran, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Sumpah dokter, sebagai komitmen moral dan profesional, harus dipegang teguh oleh setiap dokter.

Kemenkes akan menindaklanjuti kasus pelanggaran etik, baik dari aspek etik maupun hukum. Sebagai contoh, Kemenkes melalui KKI telah mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Pencabutan STR ini berarti dokter tersebut tidak dapat lagi menjalankan praktik kedokteran selamanya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kemenkes dalam memberantas praktik asusila di dunia kedokteran dan melindungi pasien dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual oleh dokter.

Perluasan Cakupan Pendidikan Etika

Penting untuk memperluas cakupan pendidikan etika dalam kurikulum pendidikan kedokteran. Tidak hanya teori, tetapi juga praktik simulasi dan studi kasus yang relevan perlu ditingkatkan. Hal ini akan membantu calon dokter memahami implikasi dari tindakan mereka dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya etika profesi.

Selain itu, program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan untuk dokter yang sudah berpraktik juga perlu ditingkatkan. Program ini dapat mencakup materi etika, manajemen konflik, dan keterampilan komunikasi yang efektif untuk mencegah dan menangani potensi konflik dengan pasien.

Meningkatkan akses bagi pasien untuk melaporkan kasus pelecehan seksual juga penting. Sistem pelaporan yang mudah diakses, konfidensial, dan efektif diperlukan untuk memastikan bahwa korban berani melapor dan mendapatkan keadilan.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan kasus pelecehan seksual oleh dokter dapat dicegah dan ditangani secara efektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran dapat dipulihkan dan ditingkatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *