Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, secara resmi meresmikan Kantin Halal Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April 2025. Peresmian ini menandai dimulainya kembali operasional kantin setelah renovasi selama satu setengah bulan. Kantin ini diharapkan menjadi contoh bagi penyedia makanan lainnya dalam menjaga kehalalan produk.
Menag Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pemahaman komprehensif tentang konsep halal. Kehalalan tidak hanya terbatas pada bahan baku makanan, tetapi juga mencakup seluruh proses produksi, mulai dari pengadaan bahan baku, proses penyembelihan (jika berlaku), hingga metode pembayaran yang digunakan. Setiap tahap harus terjamin kehalalannya untuk memastikan produk akhir benar-benar halal.
Proses ketat diterapkan untuk memastikan semua pedagang di Kantin Halal Kemenag memenuhi standar. Mereka diwajibkan memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini menjamin kualitas dan keamanan pangan serta kepatuhan terhadap regulasi kehalalan.
Pentingnya Peran Pemerintah dalam Menjamin Kehalalan Produk
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, turut memberikan sambutan dalam acara peresmian. Beliau menegaskan pentingnya peran pemerintah sebagai contoh dalam penyediaan makanan halal. Kehalalan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan dan mandat yang harus dipenuhi.
Haikal menambahkan bahwa produksi makanan halal bukan hanya untuk umat Islam, tetapi untuk seluruh masyarakat. Makanan halal identik dengan makanan yang baik dan sehat untuk semua orang. Oleh karena itu, para pedagang memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan produk yang dijual halal dan thoyyib (baik).
Haikal juga menyoroti temuan produk halal yang terkontaminasi bahan non-halal, seperti porcine (babi). Hal ini menunjukkan perlunya kehati-hatian ekstra dalam proses sertifikasi halal dan pengawasan pasca-sertifikasi. Lebih dari 200 juta produk berlabel halal beredar di Indonesia, dengan sekitar 6 juta produk diperiksa ulang setiap tahunnya.
Tantangan dan Solusi dalam Menjaga Kehalalan Produk
Permasalahan kontaminasi bahan non-halal pada produk berlabel halal menjadi tantangan besar. Sistem pengawasan dan verifikasi yang ketat perlu terus ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut. Peningkatan kerjasama antara BPJPH, produsen, dan lembaga terkait sangat penting. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk halal dan memahami label halal juga harus terus digalakkan.
BPJPH terus berupaya meningkatkan pengawasan dan kualitas sertifikasi halal. Sistem pelacakan dan penelusuran dari hulu hingga hilir rantai pasok makanan perlu terus disempurnakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, konsumen dapat lebih percaya terhadap produk berlabel halal.
Inisiatif Menag Nasaruddin Umar dalam mendirikan Kantin Halal Kemenag mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Kantin ini diharapkan menjadi role model bagi instansi pemerintah lainnya dan juga pelaku usaha di sektor makanan dan minuman untuk menerapkan prinsip-prinsip kehalalan secara menyeluruh.
Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga dan individu yang berkomitmen untuk menyediakan produk halal dan berkualitas. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.