Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Brando Susanto, memberikan respons positif terhadap kebijakan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. Ia menilai kebijakan ini, yang menurunkan tarif menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum, sebagai langkah tepat dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Penurunan tarif PBBKB ini merupakan inisiatif dari Gubernur Pramono Anung. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19, ditambah dampak perang dagang antara Amerika Serikat-China dan Rusia. Jakarta, sebagai kota global, merasakan dampak signifikan dari situasi ekonomi global ini.
Brando menekankan pentingnya dampak positif kebijakan ini terhadap perekonomian masyarakat. Bahan bakar merupakan kebutuhan utama, selain listrik, untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, relaksasi pajak ini sangat dinantikan dan diharapkan dapat secara optimal membantu meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di Jakarta.
Inisiatif Eksekutif dan Peran DPRD
Brando menjelaskan bahwa relaksasi pajak PBBKB merupakan inisiatif eksekutif yang dijalankan oleh Gubernur Pramono Anung. Komisi C DPRD Jakarta, sebagai komisi terkait, akan membahas kebijakan ini lebih lanjut.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi C berencana memanggil perusahaan-perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, dan AKR. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa relaksasi pajak ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meningkatkan margin keuntungan mereka. Transparansi dan pengawasan yang ketat sangat penting agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Brando juga menekankan pentingnya peran Dinas Pajak (Dispenda) dalam mengawasi dan mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM. Dispenda harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat Jakarta dan tidak menjadi celah korporasi untuk meningkatkan keuntungan.
Detil Kebijakan Penurunan Tarif Pajak BBM
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan penurunan tarif PBBKB. Sebelumnya, tarif pajak untuk kendaraan pribadi sebesar 10%, kini diturunkan menjadi 5%. Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarif diturunkan dari 7,5% menjadi 2%.
Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi dan kemudahan bagi masyarakat Jakarta. “Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Meskipun kebijakan ini telah resmi dijalankan, perlu pengawasan ketat untuk memastikan efektivitas dan transparansi implementasinya. Hal ini penting agar manfaat dari penurunan tarif PBBKB benar-benar sampai kepada masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Jakarta.
Lebih lanjut, perlu dipertimbangkan juga potensi sektor lain yang membutuhkan relaksasi pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan program ini.