Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap seluruh jaringan dalam kasus korupsi tersebut.
Salah satu aset yang disita adalah sebuah kendaraan roda empat milik Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengkonfirmasi penyitaan ini pada Jumat, 25 April 2025. Namun, Tessa belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai jenis dan merk kendaraan tersebut karena masih dalam proses perbaikan di bengkel.
Selain kendaraan roda empat, KPK juga menyita sebuah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dari Ridwan Kamil. Penyitaan ini menunjukkan bahwa KPK melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa aset-aset yang mungkin terkait dengan aliran dana korupsi.
Detail Penyitaan Kendaraan
Total, KPK menyita 26 unit kendaraan dalam kasus ini. Rinciannya meliputi satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, satu unit Yamaha NMAX, dan kendaraan-kendaraan lain. Dua unit di antaranya berasal dari Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield dan mobil yang sedang diperbaiki.
Kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur karena masih dalam proses perbaikan. KPK akan memindahkan aset tersebut setelah proses perbaikan selesai.
Tersangka Kasus Korupsi BJB
Dalam kasus dugaan korupsi BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Tersangka lainnya adalah Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp 222 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut bagi keuangan negara dan perekonomian daerah.
Besarnya kerugian negara ini menjadi sorotan penting dalam kasus ini. KPK akan terus menelusuri aliran dana dan mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan KPK akan memastikan agar para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat perlu terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi tindakan korupsi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar di masa depan.