Berita  

Anarkisme Ormas Meningkat: Mendagri Tito Evaluasi UU Organisasi Kemasyarakatan

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana mengevaluasi Undang-Undang Ormas menyusul aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), termasuk pembakaran mobil polisi di Depok.

“Undang-Undang Ormas-nya akan kita evaluasi. Karena kita paham, dulu kan ormas itu dibentuk, undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi, untuk adanya kebebasan berserikat dan berkumpul,” ungkap Tito di Gedung Kemendikdasmen, Jumat (25/4/2025).

1. Kebebasan Berorganisasi yang Kebablasan

Tito mengakui ormas sebagai bagian dari demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi. Namun, ia menyoroti penyalahgunaan kebebasan tersebut.

Seringkali, kebebasan menyampaikan pendapat diartikan sebagai demonstrasi yang anarkis, seperti pembakaran. “Demonya bakar-bakar, sebenarnya kan tidak begitu. Menyampaikan pendapat kepada otoritas, kepada pemerintah atau siapa pun, dan kemudian itu didengarkan. Kalau masuk akal, ya dipenuhi. Kalau enggak rasional, ya tidak. Itu bentuknya,” jelasnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan beberapa ormas menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pembentukan ormas. Hal ini menjadi dasar pertimbangan Mendagri untuk melakukan evaluasi.

2. Mekanisme Pengetatan UU Ormas

Mendagri Tito menyatakan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap ormas yang bertindak di luar batas.

Revisi UU Ormas menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir revisi tersebut berada di tangan DPR setelah usulan pemerintah diajukan.

“Maka bisa saja Undang-Undang Ormas itu juga direvisi. Tapi nantinya yang memutuskan, kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR. Nanti DPR yang membahas dan memutuskan,” tegas Tito.

Proses revisi UU Ormas diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan menindak tegas tindakan anarkis yang dilakukan oleh ormas.

3. Tindakan Pidana bagi Ormas yang Bakar Mobil di Depok

Mengenai kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Tito menegaskan pelaku harus diproses secara hukum.

Jika tindakan tersebut dilakukan secara sistematis atas perintah atau keputusan bersama ormas, maka ormas tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau seandainya itu ulah perorangan, ya orang itu yang tanggung jawab. Tapi kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis, dan ada perintah dari ormasnya, keputusan bersama ormasnya secara organisasi, maka bisa dikenakan juga ormasnya pidana. Korporasinya,” tegas Mendagri.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa dan menciptakan stabilitas keamanan.

Evaluasi UU Ormas dan penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berorganisasi dan ketertiban umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *