Berita  

Korban Pelecehan Seksual UP Minta Perlindungan Khusus Bareskrim

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, bertambah menjadi empat. Dua korban baru, AM dan IR, melaporkan Edie ke Bareskrim Polri pada 25 April 2025.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyatakan selain pelaporan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Direktorat PPA-PPO terkait permintaan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. “Setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya,” ujar Yansen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

1. Kecurigaan Terhadap Proses Penyidikan di Polda Metro Jaya

Permintaan gelar perkara khusus diajukan karena pihak korban mencurigai proses penyidikan di Polda Metro Jaya tidak berjalan semestinya dan transparan.

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024, hingga saat ini belum menetapkan tersangka. “Karena yang kami lihat dan kami curigai bahwa ada sesuatu yang tidak benar dengan PMJ,” ungkap Yansen.

2. Dua Korban Baru Melapor ke Bareskrim

AM dan IR, keduanya karyawan swasta, menambahkan jumlah korban menjadi empat. Dua korban sebelumnya, RZ dan DF, merupakan staf UP.

Laporan kedua korban baru teregister dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM. “2024 itu kan ada dua korban, hari ini ada dua korban lagi. Jadi dua korban yang datang konsultasi dan melaporkan ke Mabes Polri, Bareskrim,” jelas Yansen Ohoirat.

3. Jenis Pelecehan yang Dialami Korban

Korban AM mengalami pelecehan verbal di Pondok Indah Mall (PIM) 2. Edie Toet melontarkan kata-kata tidak pantas di depan umum, disambut tawa peserta forum. “Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi,” tutur Yansen.

Sementara IR mengalami pelecehan seksual fisik di Jakarta Selatan pada 2019. “Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi,” kata Yansen menjelaskan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kasus pelecehan seksual yang komprehensif dan transparan. Keengganan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka hingga saat ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran akan keadilan bagi para korban. Proses hukum yang adil dan tuntas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya pelecehan seksual serupa di masa mendatang. Peran Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

Adanya laporan tambahan ini juga menunjukkan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Edie Toet Hendratno mungkin masih lebih banyak dari yang telah dilaporkan. Hal ini menandakan pentingnya bagi para korban untuk berani melaporkan kejadian yang mereka alami dan mencari bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *