Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan persekongkolan dalam pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan di Polresta Bandar Lampung.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (25/4/2025).
1. Pemeriksaan Enam Saksi
KPK memeriksa enam saksi. Andri Frandustie, pengawas Dinas Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya Lampung Tengah, turut diperiksa. Lima saksi lainnya adalah pihak swasta: Ririn Armanto, Iqbal Haryadi, Adesca Zera, Candra Dwi Putra, dan seorang staf Grand Anugerah Hotel.
“Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam permainan/persengkongkolan dalam proses pengadaan di dinas PUPR,” jelas Tessa Mahardika.
2. OTT Pejabat OKU dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat di OKU. Tiga anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartarti, ditangkap. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pemberi suap, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus bermula dari pertemuan perwakilan DPRD OKU dengan Pemda OKU, diduga meminta jatah proyek. Disepakati pemberian 20 persen atau Rp7 miliar dari anggaran proyek, yang mengakibatkan peningkatan anggaran Dinas PUPR OKU dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU kemudian menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan komitmen 22 persen (2 persen untuk Dinas PUPR, 20 persen untuk DPRD). Kepala Dinas PUPR kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
3. Daftar Proyek yang Dikondisikan
Berikut daftar sembilan proyek yang diduga telah dikondisikan:
- Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp8,3 miliar)
- Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati (Rp2,4 miliar)
- Pembangunan kantor Dinas PUPR (Rp9,8 miliar)
- Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur (Rp983 juta)
- Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung (Rp4,9 miliar)
- Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur (Rp4,9 miliar)
- Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur (Rp4,9 miliar)
- Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned (Rp4,8 miliar)
- Peningkatan Jalan Makarti Tama (Rp3,9 miliar)
Kasus ini menunjukkan betapa sistematisnya dugaan persekongkolan dalam pengadaan proyek di pemerintahan daerah. Besarnya jumlah uang yang terlibat dan banyaknya pihak yang terlibat menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Investigasi KPK diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting dalam kasus ini agar masyarakat dapat percaya pada penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar terhindar dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.