Berita  

Kaesang Pangarep: Pergantian Wapres Sudah Sesuai Konstitusi Negara

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan tanggapannya terkait desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kaesang menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran terpilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam pernyataan di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat (25/4), Kaesang menyatakan, “Secara konstitusi presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat.” Ia enggan berkomentar lebih lanjut, menyatakan bahwa semua telah diatur dalam konstitusi dan menambahkan, “Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi.”

Desakan tersebut muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengemukakan delapan tuntutan, salah satunya adalah pergantian Wakil Presiden Gibran. Forum ini beranggotakan ratusan purnawirawan, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan beberapa purnawirawan lainnya seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Mereka menganggap proses pemilihan Gibran melanggar hukum.

Penasihat Khusus Presiden bidang politik dan keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati tuntutan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Wiranto seusai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (24/4).

Wiranto menjelaskan bahwa beberapa poin tuntutan telah dibahas, termasuk permintaan untuk kembali ke naskah asli UUD 1945, melakukan kocok ulang kabinet untuk menteri yang diduga korupsi, dan pergantian Wakil Presiden. Wiranto menyatakan, “Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu.”

Meskipun menghormati tuntutan tersebut, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak dapat memberikan respons langsung. Presiden memerlukan waktu untuk mempelajari tuntutan tersebut secara cermat karena menyangkut isu-isu fundamental. Wiranto menambahkan, “Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu.”

Pernyataan Kaesang dan tanggapan Wiranto menunjukkan adanya perbedaan pendekatan terhadap tuntutan Forum Purnawirawan. Kaesang menekankan pada legalitas konstitusional pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sementara Wiranto menjelaskan proses pertimbangan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo.

Perlu diingat bahwa tuntutan Forum Purnawirawan ini merupakan suara dari sebagian kalangan masyarakat. Mekanisme konstitusional dalam mengganti Wakil Presiden harus tetap dipatuhi. Lebih lanjut, perlu kajian mendalam terhadap tuntutan-tuntutan lain yang diajukan oleh Forum Purnawirawan tersebut untuk melihat kesesuaiannya dengan kerangka hukum dan konstitusi yang berlaku.

Situasi ini menyoroti pentingnya dialog dan pemahaman yang baik antar lembaga negara dan elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas politik dan keutuhan NKRI. Proses pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum harus tetap diutamakan dalam menghadapi berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat.

Sebagai penutup, penting untuk menekankan bahwa proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepemimpinan nasional harus selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *