Seorang driver taksi online, MR (35), menjadi korban pembunuhan dan pencurian di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, Tangerang, pada Kamis (24/4). Kasus ini menyoroti bahaya yang dihadapi oleh para pengemudi transportasi online dalam menjalankan tugas mereka.
Dua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat, awalnya meminjam ponsel seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online. Mereka kemudian meminta diantar ke Cluster California PIK 2. Namun, sebelum mencapai tujuan, mereka melancarkan aksi kriminal mereka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kronologi kejadian. “Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” ujar Kombes Zain dalam keterangannya, Jumat (25/4).
Di tengah perjalanan, pelaku IT alias Jefri menjerat leher korban dengan tambang. Sementara itu, pelaku NH alias Dayat menusuk korban sebanyak empat kali dengan pisau. “IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi,” ungkap Kombes Zain.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memasukkan jasad MR ke bagasi mobil. Mereka kemudian membuang mobil beserta jasad korban ke Kali Baru, Tanjung Burung. Pisau dan tambang yang digunakan sebagai alat kejahatan juga dibuang oleh pelaku.
Pelaku berusaha membersihkan mobil korban di komplek pergudangan Mutiara 2 sebelum mencoba menjualnya. Ironisnya, calon pembeli mobil curian tersebut adalah anggota Polres Metro Tangerang Kota. Anggota polisi tersebut curiga melihat bercak darah di mobil dan langsung mengamankan IT alias Jefri.
Dari pengakuan Jefri, polisi berhasil menangkap NH alias Dayat. Barang bukti berupa pisau dan tambang berhasil ditemukan. Polisi juga berhasil menemukan jasad korban yang dibuang ke kali, berkat bantuan BPBD dan Basarnas.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi sorotan karena kebrutalannya dan keberanian pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan terhadap keamanan para pengemudi transportasi online. Diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi mereka, misalnya dengan sistem pelacakan GPS yang lebih canggih dan respon cepat dari pihak berwajib.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan pelatihan bagi para pengemudi untuk menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan. Peningkatan pengawasan terhadap aplikasi transportasi online juga penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif lebih detail dibalik pembunuhan tersebut. Apakah hanya murni perampasan harta benda atau ada motif lain yang lebih kompleks.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan.