Berita  

Kejari Jakpus Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek PDNS Kominfo

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat) telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa nama-nama tersangka akan segera diumumkan kepada publik. Proses penyidikan telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan sejumlah ahli, dan jumlah tersebut masih mungkin bertambah.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat,” ujar Bani dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4).

Sebagai bagian dari investigasi, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakpus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi pada Kamis (24/4). Lokasi tersebut meliputi Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Sasaran penggeledahan termasuk PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang PT. AL, dan rumah saksi yang diduga terkait kasus ini.

Tujuan penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Bani menjelaskan bahwa dokumen terkait pelaksanaan pengadaan PDNS dan beberapa barang bukti elektronik telah disita. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk menghitung kerugian negara dan sebagai alat bukti di persidangan.

Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS

Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa PDNS Kemenkominfo pada tahun 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp958 miliar. Dugaan kuat mengarah pada pengondisian pemenangan kontrak antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT AL.

Pada tahun 2020, diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar untuk PT AL. Dugaan ini berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak yang meningkat menjadi Rp102,6 miliar. Lebih lanjut, terdapat dugaan manipulasi persyaratan yang memungkinkan PT AL memenangkan proyek senilai Rp188,9 miliar.

PT AL kemudian juga diduga memenangkan proyek komputasi awan (cloud) pada tahun 2023 (Rp350,9 miliar) dan 2024 (Rp256,5 miliar). Menariknya, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301, dan diduga memenangkan proyek tanpa masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerugian Negara dan Pelanggaran Prosedur

Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk pengadaan PDNS mencapai Rp959,4 miliar, namun diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kementerian Kominfo (kini Kominfo berubah menjadi Komdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum ini. Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan untuk kelancaran proses hukum.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tegas Ismail dalam keterangannya pada Jumat (14/3).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran negara yang sangat besar dan dugaan praktik korupsi yang sistematis. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Proses hukum akan terus dipantau oleh publik, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *