Berita  

Aksi Ormas Picu Desakan Revisi UU Demi Keamanan Publik

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Aksi premanisme yang dilakukan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) belakangan menjadi sorotan tajam. Perilaku meresahkan ini telah mendorong pemerintah mempertimbangkan revisi Undang-Undang tentang Ormas. Kasus-kasus terbaru di Subang dan Depok menjadi pemicu utama pertimbangan ini.

Di Subang, aksi premanisme ormas diduga mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil. Para pelaku melakukan pemalakan terhadap sopir truk di kawasan industri. Polisi telah menangkap para pelaku dan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita BR, menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu iklim investasi di daerahnya dan berkomitmen menindak tegas premanisme.

Reynaldi Putra Andita BR mengatakan, “Kemarin sempat rame ya bahwa ketika MPR kunjungan ke China bahwa ada laporan ke BYD China bahwa di Subang ini masih marak premanisme. Cuma ketika kita konfirmasi memang itu kegiatan premanisme yang sudah kita selesaikan kemarin, khususnya dari Polres sendiri menindak. Sehingga hari ini sebetulnya sudah tidak ada premanisme.”

Sementara di Depok, kasus terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Peristiwa bermula dari penangkapan ketua ranting sebuah ormas yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api. Oknum ketua ranting tersebut beserta anggotanya menghalangi upaya pemagaran yang dilakukan sebuah perusahaan.

Mereka melakukan intimidasi kepada pekerja dan operator alat berat. Bahkan, oknum tersebut melakukan penembakan sebanyak tiga kali. Penangkapan ini berujung pada penyerangan dan pembakaran mobil polisi. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku.

Muncul Opsi Revisi UU Ormas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan terbuka pada kemungkinan revisi UU Ormas. Beliau menilai banyak peristiwa yang menunjukkan ormas bertindak di luar batas. Salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, khususnya transparansi keuangan ormas.

Tito Karnavian mengatakan, “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan.” Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas dapat menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

Mendagri menegaskan bahwa ormas seharusnya menjadi bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, kebebasan ini tidak boleh disalahgunakan untuk intimidasi, pemerasan, atau kekerasan. “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri tersebut.

Tito mengakui UU Ormas yang disusun pasca reformasi 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, beberapa ormas menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif. Ia menekankan bahwa revisi UU Ormas harus melalui prosedur yang melibatkan DPR RI.

Mendagri juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik individu maupun institusi, mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok sebagai contoh pentingnya penegakan hukum. “Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” ucapnya.

Perlu ditekankan bahwa revisi UU Ormas harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membatasi hak-hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, namun juga memberikan kerangka hukum yang jelas dan efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh ormas dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan melanggar hukum.

Selain revisi UU, perlu juga ditingkatkan upaya pencegahan dan pendidikan terkait pemahaman tentang batas-batas kebebasan berserikat dan konsekuensi hukum atas tindakan melanggar hukum. Pentingnya pengawasan internal dalam ormas juga harus ditekankan agar dapat mencegah tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *