Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Keputusan ini diambil setelah polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha. Keluarga Kenzha, yang tidak puas dengan hasil penyelidikan, kemudian melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa keluarga berhak melaporkan kinerja polisi ke Propam. Pihak Propam akan menyelidiki apakah penyelidik Polrestro Jaktim telah bekerja sesuai hukum dan SOP. Kombes Nicolas menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Polisi menyatakan telah melakukan upaya maksimal dalam penyelidikan. Mereka mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian Kenzha dan telah memeriksa 47 saksi. Namun, kesimpulan yang didapat adalah kasus ini bukan merupakan tindak pidana.
Keluarga Kenzha Merasa Ada Kejanggalan
Keluarga Kenzha, melalui kuasa hukumnya Manotar Tampubolon, menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses penyelidikan. Mereka menilai prosesnya tidak transparan dan polisi terlalu mudah menyimpulkan kematian Kenzha disebabkan oleh alkohol, mengabaikan hasil autopsi RS Polri. Manotar juga menyoroti adanya saksi kunci yang belum diperiksa.
Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, menyatakan bahwa Polres Jaktim telah mengambil keputusan terburu-buru dengan menyatakan kematian putranya sebagai kecelakaan sebelum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Ia bahkan menuduh Polres Jaktim telah merekayasa kasus tersebut.
Eben mencurigai adanya unsur pengeroyokan dalam kematian anaknya, dan meminta Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini kembali berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh pihak UKI ke Polres Metro Jaktim.
Perbedaan Persepsi antara Polisi dan Keluarga Korban
Terdapat perbedaan signifikan dalam persepsi antara pihak kepolisian dan keluarga korban. Polisi menekankan pada proses penyelidikan yang profesional dan maksimal, dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Mereka menyimpulkan tidak ada bukti tindak pidana.
Sebaliknya, keluarga korban merasa tidak puas dengan proses penyelidikan yang dianggap kurang transparan dan terkesan terburu-buru. Mereka meragukan kesimpulan polisi dan menduga adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini. Perbedaan persepsi ini menimbulkan ketidakpercayaan dan memicu laporan ke Propam.
Langkah Selanjutnya
Laporan keluarga Kenzha ke Divpropam Mabes Polri kini akan menjadi fokus penyelidikan selanjutnya. Divpropam akan memeriksa kembali proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan yang ada, termasuk keterangan ahli dan saksi-saksi yang telah dan belum diperiksa.
Hasil penyelidikan Divpropam akan menentukan apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam menangani kasus kematian Kenzha. Proses ini penting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kematian, khususnya ketika terdapat perbedaan persepsi antara pihak kepolisian dan keluarga korban. Investigasi yang menyeluruh dan independen diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Informasi tambahan yang mungkin perlu diselidiki lebih lanjut termasuk detail hasil autopsi RS Polri yang diklaim diabaikan oleh Polres Jaktim, identitas saksi kunci yang belum diperiksa, serta kronologi kejadian yang lebih detail yang dapat menjelaskan penyebab kematian Kenzha.
Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi Kematian Mahasiswa UKI (judul video)
Ini adalah ringkasan dari kasus ini: Kematian Kenzha Ezra Walewangko masih menjadi perdebatan antara pihak kepolisian dan keluarga korban. Polisi menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana, sementara keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Propam karena merasa penyelidikan tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Hasil penyelidikan Propam akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.