Berita  

Misteri Nakhoda Hilang di Laut Babel: Pengakuan Mengejutkan Pembuangan Sadis ABK

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Seorang nakhoda kapal ditemukan hilang di perairan Bangka Belitung dan diduga dibuang oleh anak buah kapal (ABK) sendiri. Kasus ini terungkap setelah anak korban melapor ke Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri pada 6 April 2024. Anak korban mencurigai ayahnya telah dicelakakan oleh ABK.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Donny Charles Go menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Penyelidikan yang panjang akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik hilangnya nakhoda tersebut.

Kasus Nakhoda Dibuang ABK: Tiga Fakta Mengejutkan

Berikut ini adalah tiga fakta mengejutkan yang terungkap dalam kasus tewasnya nakhoda yang dibuang ABK sendiri:

1. Pemicu Keributan: Teguran yang Berujung Maut

Kejadian bermula pada 19 Maret 2024, ketika 13 ABK, termasuk nakhoda, berangkat melaut dari Teluk Jakarta untuk mencari cumi. Lima hari kemudian, tepatnya 24 Maret, terjadi keributan antara nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Keributan dipicu teguran nakhoda kepada KKM yang ketahuan tidur saat hasil tangkapan kurang memuaskan. Teguran ini membuat KKM sakit hati.

Pada 27 Maret, nakhoda sudah tidak berada di kapal lagi. Setelah kejadian nahkoda dibuang ke laut, para ABK tidak kembali ke Jakarta seperti yang direncanakan. Mereka justru berpencar ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Bandung Barat, Jawa Barat, Mentawai, Sumatera Barat, Sorolangun, Jambi, hingga Jakarta Utara. Hal ini menyulitkan proses penyelidikan polisi.

2. Penggelapan: Uang Hasil Penjualan Kapal Digelapkan

Setelah nakhoda hilang, para pelaku menjual barang-barang di atas kapal dan menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 400 juta. Selama hampir satu tahun, Ditpolair terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 15 Maret 2025, dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Sorolangun, Jambi, dengan bantuan Satreskrim Polres Sorolangun dan Polsek setempat.

Para ABK dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa kekejaman dan keserakahan dapat mengakibatkan tindakan yang sangat biadab.

3. Teriakan Minta Tolong: Kesaksian ABK Non-Pelaku

Meskipun tidak tahu persis siapa yang membuang nakhoda, beberapa ABK yang bukan pelaku mengaku mendengar teriakan minta tolong dari laut. Mereka mengaku tidak berani menolong karena kondisi di laut yang berbahaya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa nakhoda dibuang ke laut dan meninggal dunia.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya keselamatan dan keamanan para pelaut di laut. Peraturan dan pengawasan yang lebih ketat perlu diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, penting juga untuk menanamkan nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam bekerja di lingkungan kepelautan.

Kesimpulannya, kasus ini merupakan tragedi yang menyedihkan dan memprihatinkan. Kekejaman para ABK yang tega membuang nakhoda mereka sendiri hingga tewas harus mendapat hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan dan keamanan di laut, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *