Mantan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah untuk menjadikan DKPP lembaga mandiri, setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa hukum para pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu, menyatakan bahwa DKPP, sebagai bagian integral penyelenggaraan pemilu, harus memiliki kedudukan yang setara dengan KPU dan Bawaslu. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan efektivitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil.
Empat mantan komisioner DKPP, yakni Muhammad, Nur Hidayat Sardini, Ferry Fathurokhman, dan Firdaus, menjadi penggugat dalam perkara ini. Mereka berpendapat bahwa ketergantungan DKPP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghambat independensi lembaga tersebut.
Ketidaksetaraan antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu terlihat jelas dalam hal administratif dan otonomi anggaran. KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat jenderal sendiri, sementara DKPP masih berada di bawah naungan Kemendagri, dengan sekretariat yang berstatus sebagai bagian dari kementerian tersebut.
Para pemohon menyoroti independensi kelembagaan DKPP yang lemah. Mereka berpendapat bahwa struktur kelembagaan dan kewenangan DKPP yang tidak setara dengan KPU dan Bawaslu menciptakan ketidakseimbangan dalam tatanan penyelenggaraan pemilu.
Gugatan uji materi ini difokuskan pada Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakmandirian DKPP dan ketergantungannya pada pemerintah.
Poin-Poin Utama Gugatan Uji Materi
Para pemohon menilai pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemandirian lembaga negara.
Perubahan yang Diminta Para Pemohon
Dengan perubahan tersebut, diharapkan DKPP dapat menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajibannya secara profesional, independen, dan akuntabel. Para pemohon menekankan pentingnya penguatan kelembagaan DKPP agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu secara efektif.
Salah satu argumen kunci para pemohon adalah prosedur pengangkatan sekretaris DKPP yang melalui Kemendagri, pengelolaan anggaran yang terbatas, dan status administratif di bawah Kemendagri, semua ini menghambat independensi DKPP.
Perubahan yang diminta meliputi perubahan nomenklatur, status dan wewenang Sekretaris Jenderal, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian. Tujuannya adalah untuk menciptakan DKPP yang truly independent, bebas dari intervensi pihak manapun, dan setara dengan KPU dan Bawaslu.
Perubahan pada pasal-pasal yang diuji diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dan keseimbangan dalam struktur kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di masa mendatang.
Putusan MK atas gugatan uji materi ini akan memiliki implikasi yang signifikan terhadap struktur dan fungsi DKPP, dan berdampak pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia kedepannya.