Berita  

Dana Operasional Dapur MBG Kalibata Tertunda, Yayasan Berjanji Bayar Dengan Syarat

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Yayasan Media Berkat Nasional (MBN) menegaskan komitmennya untuk membayar dana operasional mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata yang dikelola Ira Mesra. Namun, pembayaran ini disyaratkan dengan adanya bukti pengeluaran atau invoice yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak mitra dapur.

Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 25 April 2024. Ia menekankan pentingnya verifikasi untuk menghindari potensi masalah hukum bagi yayasan jika terbukti membayar tagihan tanpa dasar yang sah.

Timoty menjelaskan bahwa keengganan yayasan untuk langsung mencairkan dana bukan tanpa alasan. Yayasan harus memastikan setiap pengeluaran sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Hal ini penting mengingat dana tersebut bersumber dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Saat ini, dana operasional MBG Kalibata dari BGN masih berada di tangan Yayasan MBN. Pencairan dana ditunda menunggu bukti invoice yang lengkap dan detail dari Ira Mesra. Yayasan mendorong mediasi sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kronologi Sengketa Dana Dapur MBG Kalibata

Konflik antara Yayasan MBN dan Ira Mesra bermula dari laporan Ira Mesra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, menyatakan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan MBN.

Ira Mesra, sebagai pengelola dapur MBG Kalibata, mengaku telah menanggung seluruh biaya operasional, termasuk pembelian bahan pangan dan sewa tempat, sementara dana dari Yayasan MBN belum cair. Jumlah dana yang belum dibayarkan dilaporkan hampir mencapai satu miliar rupiah, yang mengakibatkan operasional dapur terpaksa dihentikan.

Pihak Yayasan MBN membantah tuduhan penggelapan dana dan menganggap langkah Ira Mesra terlalu gegabah. Yayasan menilai permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi terlebih dahulu, sebelum dilaporkan ke jalur hukum. Perbedaan persepsi inilah yang menjadi inti konflik.

Perbedaan Persepsi dan Jalan Mediasi

Perbedaan persepsi antara Yayasan MBN dan Ira Mesra menjadi akar permasalahan ini. Yayasan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan, sementara Ira Mesra merasa terbebani oleh kewajiban operasional yang harus ditanggung sendiri karena keterlambatan pencairan dana.

Meskipun Yayasan MBN telah menyatakan komitmen untuk membayar dana operasional, persyaratan bukti pengeluaran yang valid menunjukkan adanya ketidakpercayaan antara kedua belah pihak. Mediasi diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan dan menyelesaikan konflik secara damai.

Keberhasilan mediasi akan sangat penting untuk memastikan kelancaran program MBG Kalibata ke depan dan menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Proses mediasi perlu melibatkan pihak-pihak yang netral dan kompeten untuk menjembatani perbedaan persepsi dan mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.

Potensi Dampak dan Saran

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya program MBG Kalibata yang bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat kurang mampu. Ketidakpastian pencairan dana dapat berdampak pada ketersediaan makanan dan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

Oleh karena itu, solusi yang cepat dan adil sangat diperlukan. Selain mediasi, penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana program MBG untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Peningkatan sistem administrasi dan dokumentasi keuangan juga perlu dilakukan.

Pentingnya peran lembaga pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG juga tidak dapat diabaikan. Hal ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program serta mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *