Warga Depok sedang berburu informasi mengenai jadwal Samsat Keliling. Hal ini dikarenakan adanya program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Kesempatan ini sangat dinantikan masyarakat untuk meringankan beban keuangan.
Berikut jadwal Samsat Keliling di Depok yang dikutip dari laman Samsat Keliling:
- Samsat Keliling di Kecamatan Cilodong: 27 April 2025, pukul 09.00–12.00 WIB
- Samsat Keliling Malam (Samling Night): 7, 14, 21, dan 28 April 2025, di Halaman Kantor Samsat Depok I, pukul 17.00–20.00 WIB. Layanan malam ini sangat membantu bagi warga yang bekerja hingga sore hari.
- Samsat Gendong: 3, 4, 9, 10, 11, 17, 18, 23, 24, dan 25 April 2025, di Grand Depok City, pukul 09.00–12.00 WIB. Layanan Samsat Gendong ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan akses bagi warga.
Selain layanan tersebut, tersedia juga Samsat Outlet di Lantai Mezanine ITC Depok. Samsat Outlet ini beroperasi Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 09.00-11.00 WIB. Keberadaan Samsat Outlet ini menambah pilihan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan.
Syarat Mengakses Layanan Samsat Keliling Depok
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
Penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan (PKB). Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat induk tempat STNK terdaftar.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Depok
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Jawa Barat, termasuk Depok, memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak. Untuk memanfaatkan program ini, Anda perlu membawa dokumen asli:
- STNK
- BPKB
- KTP (nama harus sesuai dengan data di STNK)
Jika kendaraan masih atas nama orang lain, proses balik nama harus diurus terlebih dahulu. Kabar baiknya, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II digratiskan selama periode pemutihan ini.
Kendaraan yang diikutkan dalam program pemutihan harus dalam kondisi legal. Artinya, kendaraan tidak boleh dalam keadaan diblokir, hilang, atau terlibat masalah hukum. Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar resmi.
Informasi tambahan: Sebaiknya Anda mengecek kembali jadwal terbaru Samsat Keliling di website resmi atau menghubungi kantor Samsat Depok untuk memastikan informasi yang akurat sebelum berangkat. Persiapkan juga uang pas untuk pembayaran pajak agar prosesnya lebih lancar. Manfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebaik mungkin untuk mengurangi beban finansial.
Sebagai catatan, video TikTok yang disertakan dalam artikel asli memberikan informasi tambahan visual mengenai Samsat Keliling. Meskipun tidak dapat disertakan di sini, informasi yang disampaikan dalam video tersebut kemungkinan besar sejalan dengan informasi yang telah disampaikan di atas.