Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, sehingga mereka dapat kembali mengaktifkan STNK-nya tanpa perlu membayar denda tahun-tahun sebelumnya. Ini merupakan kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dan menghindari potensi sanksi.
Skema pemutihan pajak yang ditawarkan cukup sederhana. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu pajak tahun 2025. Tidak ada biaya tambahan atau denda yang perlu dibayarkan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, proses balik nama kendaraan juga dibebaskan dari biaya selama periode pemutihan berlangsung, sebuah insentif tambahan yang sangat menguntungkan.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, beberapa persyaratan penting perlu dipenuhi. Persyaratan ini memastikan kejelasan data dan kepemilikan kendaraan. Prosesnya pun relatif mudah dan tidak berbelit-belit.
Untuk perpanjangan STNK satu tahun, dokumen yang dibutuhkan meliputi STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Jika diwakilkan, surat kuasa dari pemilik kendaraan juga diperlukan. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan asli untuk mempercepat prosesnya.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratannya sedikit berbeda. Selain STNK dan BPKB asli serta KTP asli pemilik kendaraan, kendaraan juga wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik. Setelah semua proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK yang baru.
Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2025
Sejumlah provinsi telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah. Berikut beberapa provinsi yang telah memberlakukan program ini:
Jawa Barat
Di Jawa Barat, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). Pemerintah provinsi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Balik nama kendaraan juga gratis selama periode pemutihan. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
Jawa Tengah
Program pemutihan pajak di Jawa Tengah membebaskan biaya pokok pajak, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024. Sama seperti Jawa Barat, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Program ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Banten
Provinsi Banten memberikan keringanan yang lebih luas. Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan tanpa batasan jumlah tahun. Pembayaran hanya perlu dilakukan untuk pajak tahun 2025. Periode pemutihan di Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kesempatan bagi masyarakat yang terkendala dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya potongan biaya atau bahkan penghapusan denda, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Pemerintah daerah juga berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.
Perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan data yang tersedia dan bisa saja berubah. Sebaiknya, masyarakat selalu mengecek informasi terbaru melalui website resmi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing provinsi atau langsung ke kantor Samsat setempat untuk memastikan informasi terbaru dan detail terkait persyaratan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di daerahnya.