Membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil, seringkali menjadi pilihan ekonomis. Namun, proses balik nama menjadi hal yang perlu dipahami. Salah satu pertanyaan umum adalah apakah KTP pemilik lama dibutuhkan untuk balik nama kendaraan?
Jawaban singkatnya: Tidak. Proses balik nama kendaraan kini lebih fleksibel dan tidak mewajibkan Anda membawa KTP pemilik sebelumnya. Ini sangat membantu jika pemilik lama sulit dihubungi atau jika Anda membeli dari showroom.
Balik Nama Kendaraan Bermotor: Syarat dan Prosedur
Proses balik nama kendaraan bermotor relatif mudah. Yang terpenting adalah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur di kantor Samsat.
Berikut prosedur balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda (pemilik baru). Jika berbeda domisili dengan pemilik lama, lakukan pencabutan berkas di Samsat domisili pemilik lama terlebih dahulu.
- Bawa kendaraan untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.
- Daftar balik nama di loket pendaftaran dan serahkan semua berkas persyaratan.
- Isi formulir yang diberikan dan serahkan kembali kepada petugas.
- Setelah berkas diverifikasi, bayar pajak kendaraan yang tertera.
- Ambil STNK baru atas nama Anda.
- Urus perubahan nama di BPKB dengan menyerahkan STNK baru dan berkas lain yang diperlukan.
Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik baru
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual
- Berkas cek fisik dari Samsat
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Biaya Balik Nama Kendaraan
Meskipun KTP pemilik lama tidak dibutuhkan, biaya balik nama tetap perlu dipersiapkan. Biaya ini bervariasi tergantung daerah dan jenis kendaraan.
- Biaya administrasi: Rp35.000 – Rp100.000
- Biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor: Rp160.000 – Rp300.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000 – Rp375.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- BBNKB: Sekitar 10% dari nilai jual kendaraan
- PKB: Sekitar 2% dari nilai jual kendaraan, bertambah 5% untuk penyerahan berikutnya
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp30.000 – Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya mutasi kendaraan (jika dari luar daerah): Rp150.000 – Rp250.000
Sebagai contoh, balik nama motor bekas dengan pajak tahunan Rp160.000 dapat mencapai Rp745.000. Angka ini merupakan estimasi dan dapat bervariasi.
Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terbaru di kantor Samsat setempat untuk memastikan biaya dan prosedur terkini. Persiapkan semua dokumen dengan lengkap dan pastikan Anda mematuhi prosedur resmi agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar.
Proses balik nama kendaraan mungkin terlihat rumit, namun dengan persiapan yang matang dan pemahaman prosedur yang jelas, proses ini dapat diselesaikan dengan mudah dan efisien.