Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal. Anda akan dikenakan tilang dan denda. Ketahui konsekuensi dan besaran denda yang mungkin Anda hadapi.
Denda tidak membawa SIM maksimal Rp250.000 atau pidana penjara 1 bulan (Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ). Sedangkan denda tidak membawa STNK maksimal Rp500.000 atau pidana penjara 2 bulan (Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).
Besaran denda dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun aturan dasarnya sama di seluruh Indonesia. Penting untuk selalu membawa SIM dan STNK saat mengemudi.
Perbedaan Denda Tidak Membawa dan Tidak Memiliki SIM/STNK
Perlu dipahami perbedaan antara lupa membawa dan tidak memiliki SIM/STNK. Denda untuk tidak memiliki SIM jauh lebih besar.
Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana penjara 2 bulan (Pasal 281 UU LLAJ). Tidak memiliki STNK: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara 2 bulan.
Selain denda, kendaraan Anda juga bisa disita oleh polisi (Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012).
Pelanggaran Lalu Lintas Lainnya dan Dendanya
Selain tidak membawa SIM dan STNK, pelanggaran lain juga dikenakan denda. Misalnya, melanggar rambu lalu lintas atau kecepatan maksimal, dendanya Rp500.000 atau pidana penjara 2 bulan (Pasal 287 UU LLAJ).
Tidak menggunakan sabuk pengaman didenda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara 1 bulan. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba akan dikenakan denda yang jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah dan pidana penjara yang lebih lama.
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan mengemudi dengan bertanggung jawab untuk menghindari denda dan kecelakaan. Ingat, keselamatan di jalan adalah prioritas utama.
Kesimpulannya, memahami aturan lalu lintas dan konsekuensi pelanggarannya sangat penting. Selalu pastikan Anda membawa SIM dan STNK yang sah dan selalu patuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.