SIM Mati Sehari? Urusan Perpanjang Jadi Ribet, Bikin Baru Saja

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang kerap lupa memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Padahal, keterlambatan perpanjangan SIM, bahkan hanya satu hari saja, mengharuskan pemiliknya mengurus SIM baru dari awal. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 1. SIM yang telah melewati masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru, sesuai Pasal 3 peraturan yang sama.

AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Beliau menekankan bahwa SIM yang sudah mati, meskipun hanya sehari, harus diurus sebagai penerbitan SIM baru. Tidak ada toleransi untuk perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlakunya.

Konsekuensi SIM Mati

Proses penerbitan SIM baru tentu membutuhkan waktu, biaya, dan usaha lebih dibandingkan dengan perpanjangan SIM biasa. Pemilik SIM yang telat memperpanjang harus menjalani seluruh tahapan proses pembuatan SIM, termasuk tes kesehatan dan ujian teori maupun praktik (jika diperlukan).

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik SIM untuk mencatat masa berlaku SIM mereka dan merencanakan perpanjangannya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini akan mencegah ketidaknyamanan dan kerugian waktu serta biaya yang tidak perlu.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Meskipun demikian, terdapat dispensasi yang diberikan Kepolisian. Dispensasi ini berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama, atau tanggal merah. Namun, pemohon tetap harus segera mengurus perpanjangan SIM setelah hari libur tersebut berakhir.

Untuk menghindari masalah, sebaiknya pemilik SIM selalu mengecek masa berlaku SIM mereka secara berkala. Informasi masa berlaku SIM dapat dicek melalui aplikasi digital resmi Kepolisian atau dengan mengecek langsung pada SIM itu sendiri. Perencanaan yang matang akan membantu mencegah lupa memperpanjang SIM dan terhindar dari proses pembuatan SIM baru.

Tips Memperpanjang SIM

Sebelum masa berlaku SIM habis, sebaiknya segera persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan. Dokumen tersebut biasanya termasuk SIM asli, KTP, dan bukti kesehatan. Cek juga persyaratan terbaru untuk perpanjangan SIM melalui situs web resmi Kepolisian.

Perlu diingat, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online maupun offline. Pilih metode yang paling mudah dan sesuai dengan kondisi masing-masing individu. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar dan efisien.

Selain itu, patuhilah aturan lalu lintas dan selalu jaga kondisi kesehatan untuk memastikan Anda tetap layak mengemudi. SIM yang berlaku merupakan bukti legalitas dan tanggung jawab Anda sebagai pengemudi di jalan raya.

Menjaga SIM tetap aktif adalah kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, Anda berkontribusi pada keamanan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *