Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), tengah menjadi sorotan setelah KPK menyita motor gede (moge) miliknya, sebuah Royal Enfield, pada Maret 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam konteks penggeledahan rumah RK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Selain moge, sejumlah barang lainnya juga turut disita.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi penyitaan satu unit motor Royal Enfield. Namun, menariknya, meski telah disita, moge tersebut tidak langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menyatakan motor tersebut masih dipinjamkan kepada RK.
Kejanggalan muncul lima hari setelah penyitaan. Tessa menginformasikan bahwa moge tersebut telah dipindahkan dan tidak lagi berada di rumah RK. Lokasi penyimpanan yang baru dirahasiakan oleh KPK dengan alasan keamanan. Pernyataan Tessa menegaskan bahwa motor tersebut telah “digeser ke lokasi aman oleh penyidik, yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik.”
Kasus Korupsi Bank BJB dan Tersangka
Kasus Bank BJB yang melibatkan RK berpusat pada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Dugaan kerugian negara berasal dari dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka belum ditahan, tetapi KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Kelima tersangka diduga terlibat dalam sebuah skema korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan rumahnya. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang dijalankan KPK dan menegaskan sikap kooperatifnya. “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis. Ia juga menambahkan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi dan “kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional.”
RK menekankan bahwa ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum KPK memberikan penjelasan resmi. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” sambungnya. Penggeledahan dilakukan sebelum RK pernah diperiksa oleh KPK, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penggeledahan itu sebagai bagian dari materi penyidikan.
Penyitaan moge milik RK menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum dan penempatan barang bukti. Ketidakjelasan lokasi penyimpanan moge yang disita, meskipun telah dipindahkan dari rumah RK, menimbulkan spekulasi. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari KPK mengenai hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Terkait peran RK dalam kasus ini, masih perlu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap KPK dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.