Bisnis  

APBN Suntik Dana: Koperasi Desa Merah Putih Semakin Berkembang

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Pemerintah berkomitmen mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dukungan ini akan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

“Untuk program Koperasi Merah Putih ini, anggaran APBN yang diberikan kepada daerah baik melalui TKDD, yang mencakup DAU, DBH, DAK Fisik, DAK Non Fisik, maupun dana otonomi khusus untuk beberapa daerah akan kita lihat berbagai kemungkinan penggunaannya, baik dari skema transfer yang sudah ada maupun optimalisasi lainnya,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK.

1. Opsi Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih

Berbagai opsi pendanaan tengah dikaji pemerintah. Selain APBN melalui TKD yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik), dan dana otonomi khusus, pemerintah juga akan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

APBD yang bersumber dari TKD APBN dapat digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah akan mengeksplorasi semua kemungkinan kombinasi sumber dana, baik dari pusat, daerah, maupun desa, demi pembiayaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Kita akan melihat berbagai kemungkinan dari transfer yang sudah ada (existing transfer), maupun potensi optimalisasi lainnya,” tambah Sri Mulyani.

2. Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini aktif berdiskusi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah merumuskan skema pendanaan yang tepat untuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sri Mulyani menyebutkan, “Saat ini sedang dilakukan koordinasi untuk identifikasi anggaran, kalau itu langsung dari public fund (pendanaan publik) atau kalau koperasi ini adalah aktivitas kegiatan ekonomi di tingkat desa kemudian bisa dikembangkan.”

3. Payung Hukum dan Target Pembentukan

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan hukum percepatan pembentukan koperasi ini. Inpres tersebut memberikan mandat kepada Menkeu untuk menyiapkan pendanaan.

Tiga tugas utama Menkeu berdasarkan Inpres tersebut adalah: menyusun kebijakan pendanaan, menyusun kebijakan penyaluran dana APBN 2025 sebagai modal awal, dan memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang aktif dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.

Secara rinci, Inpres tersebut menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pendanaan yang disiapkan harus sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program ini diharapkan mampu memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dukungan pendanaan yang terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai skema pendanaan alternatif untuk memastikan keberhasilan program ini. Komitmen pemerintah yang kuat untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan upaya serius dalam memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *