Berita  

Waspada! 16 Kosmetik Berbahaya Ditemukan, Bahaya mengintai konsumen.

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan BPOM sepanjang Januari-Maret 2025. Hal ini bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan jutaan konsumen Indonesia, terutama perempuan yang merupakan pengguna utama produk kosmetik.

“Temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan peringatan serius bagi kita semua. Produk-produk ini banyak digunakan oleh perempuan dari berbagai kalangan setiap hari,” tegas Puan dalam keterangannya pada Selasa, 22 April 2025. Pernyataan Puan ini menekankan urgensi perlindungan konsumen, terutama perempuan, dari bahaya kosmetik berbahaya.

Puan menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen. Perempuan, sebagai pengguna utama kosmetik, berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. “Jangan sampai penggunaan kosmetik oleh perempuan yang ingin tampil percaya diri dan merawat diri, justru berujung pada risiko kesehatan yang serius. Perlindungan bagi konsumen harus dijamin,” ujarnya.

Bahaya Kosmetik Berbahaya dan Peran Pemerintah

Pemerintah perlu memastikan setiap produk kosmetik yang beredar telah melalui proses pengawasan yang ketat dan memenuhi standar keamanan. Puan meminta pengawasan yang aktif, menyeluruh, dan didukung teknologi. Koordinasi antar lembaga dan pelaku industri juga harus diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem distribusi dan pelabelan produk.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan transparansi. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi soal martabat dan hak atas perlindungan sebagai warga negara,” tegas Puan. Pernyataan ini menekankan pentingnya aspek keamanan dan hak asasi dalam konteks penggunaan kosmetik.

Rincian Temuan Kosmetik Berbahaya

Dari 16 item kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya, 10 diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sementara 6 lainnya merupakan produk impor. BPOM menemukan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 dalam produk-produk tersebut. Temuan ini mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan industri kosmetik, khususnya untuk produk kontrak produksi dan impor.

“Pengawasan harus dilakukan aktif, menyeluruh, dan didukung dengan teknologi. Pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku industri, agar sistem distribusi dan pelabelan produk menjadi transparan dan akuntabel,” tutur Puan. Pernyataan ini menyoroti pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan kolaborasi antar pihak terkait.

Temuan Produk Pangan Mengandung Babi

Selain isu kosmetik, Puan juga menanggapi temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama BPOM mengenai 9 batch produk pangan olahan yang mengandung unsur babi tanpa mencantumkan informasi tersebut dalam kemasan. Bagi umat Muslim, ini bukan hanya masalah administratif atau pelabelan, tetapi menyangkut keyakinan, prinsip hidup, dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar.

Puan mendorong peningkatan sinergi antara BPJPH dan BPOM serta kementerian terkait. Sistem peringatan dini dan audit berkala terhadap pelabelan sangat penting. Kesalahan sekecil apa pun berdampak besar, baik secara sosial, ekonomi, dan kepercayaan konsumen. Produsen yang terlibat bisa menghadapi boikot, kehilangan pelanggan, bahkan tuntutan hukum.

“Harus ada sistem peringatan dini dan audit berkala terhadap pelabelan. Karena kesalahan sekecil apapun berdampak besar bagi masyarakat Muslim, dampak sosial dan ekonomi. Tak hanya berdampak pada kepercayaan konsumen, temuan ini juga bisa memukul produsen secara ekonomi. Merek yang terlibat akan mengalami boikot, kehilangan loyalitas pelanggan, bahkan terancam tuntutan hukum,” tambahnya. Pernyataan ini menekankan dampak luas dari temuan tersebut, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi produsen.

Kesimpulannya, temuan BPOM dan BPJPH ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam industri kosmetik dan pangan. Perlindungan konsumen, khususnya perempuan dan umat Muslim, harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *