Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas kepergiannya ke luar negeri tanpa izin. Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan detail sanksi ini.
Sebagai bagian dari sanksi, Lucky Hakim diharuskan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu. Ia akan dilibatkan langsung dalam berbagai kegiatan di berbagai unit kerja Kemendagri. “Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu minggu melibatkan sembilan saksi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Hasil Pemeriksaan Itjen Kemendagri
Menurut keterangan Wamendagri, pemeriksaan Itjen menemukan bahwa Bupati Indramayu mengaku tidak mengetahui aturan mengenai kewajiban izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah. Hal ini berlaku tanpa memandang tujuan dan lamanya perjalanan. “Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ungkap Bima Arya, mengutip hasil pemeriksaan.
Selain itu, pemeriksaan juga menyelidiki kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai perjalanan Lucky Hakim ke Jepang pada awal April 2025. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bukti penggunaan APBD dalam perjalanan tersebut. “Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tegas Bima Arya.
Program Pembinaan Selama Masa Sanksi
Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh beberapa unit kerja di Kemendagri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam mengelola pemerintahan daerah.
Unit kerja yang terlibat dalam program pembinaan ini antara lain:
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum)
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda)
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda)
- Dan unit kerja lainnya di lingkungan Kemendagri.
Program pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman Lucky Hakim terkait peraturan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu berjalan sesuai aturan dan transparan.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap perjalanan dinas pejabat daerah. Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD. Diharapkan sanksi ini dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Langkah Kemendagri ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan memastikan pemerintahan yang baik di seluruh Indonesia. Proses pemeriksaan yang transparan dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.