Berita  

Mantan Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Hambat Usut Tuntas?

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat dua pengacara dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka, terus menjadi sorotan publik. Perdebatan sengit bahkan terjadi di media sosial, termasuk dari mantan penyelidik KPK, Rieswin Rachwell.

Melalui akun X-nya, Rieswin mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut. Ia secara eksplisit mempertanyakan bagaimana pemberitaan negatif dapat menghambat proses penyidikan. Pertanyaannya yang menohok adalah: “Sejak kapan pemberitaan negatif bisa mengganggu penyidikan? Unsur menggagalkan penyidikannya apa woi?”

Rieswin mencurigai adanya penyelewengan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai tindakan hukum yang diambil terlalu gegabah dan sembrono. Ia bahkan menuliskan di akunnya: “Penyidiknya baca berita negatif terus jadi sakit hati lalu nggak fokus kerja menyidik gitu??????? Sembarangan banget ini b***r,”

Latar Belakang Kasus

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, termasuk dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Tiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

Kasus ini bermula dari dugaan upaya untuk mempengaruhi proses penyidikan dengan cara menyebarkan berita negatif yang menargetkan tim penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini diduga dilakukan untuk menghambat penyelidikan atas kasus-kasus tertentu.

Peran Tersangka dan Bukti

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran ketiga tersangka. Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat dan menyebarkan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebagai imbalan, Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp478.500.000 yang masuk ke rekening pribadinya. Berita-berita negatif tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial, media online, dan JAKTV News.

Foto Tian Bahtiar yang duduk di mobil tahanan Kejaksaan Agung menjadi bukti visual dari penangkapan dan proses hukum yang sedang dijalaninya. Hal ini memperkuat narasi bahwa Kejaksaan Agung menganggap kasus ini serius dan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka.

Analisis dan Perspektif

Pernyataan Rieswin Rachwell mewakili sebagian opini publik yang meragukan dasar hukum dan proses penetapan tersangka dalam kasus ini. Pertanyaannya tentang bagaimana pemberitaan negatif bisa mengganggu proses penyidikan patut dikaji lebih lanjut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki bukti yang mereka anggap cukup untuk menetapkan ketiga tersangka. Namun, transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum sangat penting agar publik dapat memahami dan menerima keputusan yang diambil. Detail lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang dimiliki Kejagung perlu diungkap secara transparan untuk menjawab keraguan publik.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya etika jurnalistik dan tanggung jawab media dalam pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Bagaimana seharusnya media memberitakan kasus hukum yang masih dalam proses penyelidikan tanpa mengganggu keadilan dan proses penegakan hukum? Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh semua pihak.

Ke depan, perlu adanya mekanisme yang lebih jelas dan transparan dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan menimbulkan perdebatan publik seperti yang terjadi dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *