Berita  

Bupati Lucky Hakim Magang Tiga Bulan di Kemendagri Akibat Liburan Jepang

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas kepergiannya ke luar negeri tanpa izin. Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan detail sanksi tersebut. Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama periode tiga bulan tersebut. Kehadirannya bukan sekadar formalitas; ia akan dilibatkan langsung dalam berbagai kegiatan di berbagai unit kerja Kemendagri.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar satu minggu ini melibatkan sembilan orang saksi dan hasilnya telah disampaikan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Berdasarkan kesaksian para saksi, Itjen Kemendagri menemukan fakta bahwa Bupati Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui aturan tentang kewajiban izin bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah, terlepas dari tujuan dan lamanya perjalanan.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” jelas Bima Arya mengutip hasil pemeriksaan.

Penelusuran Penggunaan APBD

Selain menyelidiki kepatuhan prosedur izin bepergian, pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu untuk membiayai perjalanan Lucky Hakim ke Jepang pada awal April 2025.

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bukti penggunaan APBD dalam perjalanan tersebut. Pemerintah memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tegas Wamendagri Bima Arya.

Program Pembinaan di Kemendagri

Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti program pembinaan intensif yang diselenggarakan oleh berbagai unit kerja di Kemendagri. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitasnya dalam pengelolaan pemerintahan.

Unit kerja yang terlibat dalam program pembinaan ini meliputi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan unit kerja lainnya di lingkungan Kemendagri.

Program pembinaan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Bupati Indramayu tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kemendagri berkomitmen untuk memastikan kepala daerah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam menjalankan tugas pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *