Berita  

Kejagung Tetapkan Tersangka, Dewan Pers: Ancaman Kemerdekaan Pers

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tian diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) melalui pemberitaan negatif kasus korupsi timah dan impor gula.

Pernyataan Ninik disampaikan usai pertemuan dengan Kejagung pada Selasa (22/4/2025). Dewan Pers menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung dan tidak akan turut campur.

“Terkait penanganan perkara, kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” tegas Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta.

Meskipun demikian, Dewan Pers tetap akan mengevaluasi kasus ini dari berbagai aspek, termasuk potensi pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Tian Bahtiar selama menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

Dewan Pers menekankan pentingnya profesionalitas jurnalistik. Jurnalis wajib bekerja secara objektif, memisahkan fakta dan opini, menjunjung tinggi standar moral, dan tidak menerima uang atau suap secara tidak sah. Asas praduga tak bersalah juga harus dipegang teguh.

Penilaian Dewan Pers terhadap Kasus Tian Bahtiar

Ninik menjelaskan peran Dewan Pers dalam kasus ini. Lembaga tersebut memiliki kewajiban dan hak untuk menilai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik. “Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai. Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Proses penilaian Dewan Pers akan meliputi pengecekan status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tian Bahtiar. Posisi direktur pemberitaan di media mensyaratkan kepemilikan kartu UKW dan keanggotaan di organisasi jurnalistik. Dewan Pers akan memverifikasi hal tersebut dan berkoordinasi dengan organisasi jurnalistik terkait.

Sanksi dan Pengumpulan Bukti

Dewan Pers tidak segan menjatuhkan sanksi kepada jurnalis yang terbukti melanggar kode etik, termasuk pencabutan kartu kompetensi wartawan. Namun, sanksi akan diberikan setelah proses pengumpulan dan penelusuran bukti dilakukan secara menyeluruh.

Bukti yang akan dikumpulkan meliputi pemberitaan yang dianggap Kejagung sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk merekayasa kasus. “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” pungkas Ninik.

Proses investigasi Dewan Pers akan meliputi analisis menyeluruh terhadap isi berita, metode pengumpulan informasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik yang berlaku. Hal ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penegakan kode etik.

Selain itu, Dewan Pers juga akan mempertimbangkan konteks pemberitaan dan dampaknya terhadap opini publik. Apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi prinsip akurasi, keseimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan penegakan hukum. Dewan Pers dan Kejagung akan bekerja sama dalam memastikan agar proses hukum dan investigasi kode etik berjalan secara independen dan objektif. Hasil investigasi Dewan Pers akan menjadi pertimbangan tersendiri, terpisah dari proses hukum yang berjalan di Kejagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *