Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel gudang CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.
Selain pelanggaran perda tersebut, CV Sentoso Seal juga diduga menahan ijazah puluhan mantan karyawannya. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, menyaksikan langsung proses penyegelan tersebut.
Petugas Satpol PP memberikan penjelasan kepada seorang karyawan CV Sentoso Seal sebelum menempelkan stiker penyegelan dan memasang garis larangan melintas di gerbang utama dan pintu samping gudang. Rodanya juga dirantai dan dikunci gembok.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan alasan penyegelan tersebut, “Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya (TDG). Sehingga hari ini kami tutup,” ujarnya. Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait penyegelan ini.
Eri Cahyadi menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan dan perizinan usaha di Surabaya. Ia menyampaikan pesan tegas, “Ketika berusaha di Surabaya, *ojo nate ngelarani wong nang* (jangan sampai menyakiti orang) Surabaya. Kalau *nggawe* perusahaan *nang* Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menegakkan aturan dan melindungi warga.
Eri Cahyadi juga berharap agar kasus penahanan ijazah dan pelanggaran perizinan ini tidak terulang kembali. Ia menghimbau seluruh perusahaan di Surabaya untuk menjaga ketertiban dan nama baik kota. “Makanya saya berharap ini menjadi pembelajaran. Semuanya, tolong jaga nama baik Kota Surabaya,” katanya.
Kasus penahanan ijazah ini berawal dari pengaduan Nila, mantan karyawan CV Sentoso Seal, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang, namun ditolak oleh keluarga Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan. Perselisihan sempat terjadi, termasuk laporan pencemaran nama baik yang kemudian dicabut setelah kedua belah pihak berdamai.
Namun, polemik berlanjut setelah Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah ke kepolisian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Setelahnya, sekitar 30 karyawan lain juga melaporkan kejadian serupa, yang menunjukkan dugaan praktik penahanan ijazah yang sistematis.
Penyegelan gudang CV Sentoso Seal menjadi contoh nyata komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada para pekerja. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya di Surabaya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang merugikan karyawan.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para mantan karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik yang melanggar hak-hak pekerja. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan di Surabaya.
(frd/dal)
Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kepergian Paus Fransiskus