Berita  

Direktur TV Tersangka, Kejagung Tetap Jamin Kebebasan Pers

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Televisi Swasta, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan pemberitaan media, melainkan atas dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Tian bersama beberapa pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan dalam pertemuan dengan Dewan Pers bahwa yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahat, bukan kritik media. “Kedua, bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” tegas Harli. Kejagung menilai ada rekayasa dalam kasus ini yang menghambat proses hukum.

Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Harli, yang menekankan bahwa Kejagung menghormati peran Dewan Pers dalam menilai aspek etik dan jurnalistik dari pemberitaan yang dibuat media tempat Tian bekerja. Dewan Pers sendiri menyatakan akan menelaah berita-berita tersebut untuk memastikan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

Tersangka Lain dan Dugaan Perbuatan

Selain Tian Bahtiar, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain: Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, keduanya advokat. Ketiganya diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk membuat konten atau berita yang menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi timah impor dan gula.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan lebih lanjut, “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku direktur pemberitaan salah satu tv swasta untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.”

Kasus ini terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan para tersangka diduga bertujuan untuk menghambat proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Timah dan impor gula.

Peran Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa Dewan Pers akan mengumpulkan dan menilai berita-berita yang dihasilkan oleh media tempat Tian Bahtiar bekerja. Penilaian akan dilakukan berdasarkan parameter kode etik jurnalistik, baik secara substansial maupun prosedural. “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” jelas Ninik.

Ninik menambahkan, proses penilaian ini mungkin akan melibatkan pemanggilan berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini menunjukkan komitmen Dewan Pers untuk menjaga independensi pers dan menegakkan kode etik jurnalistik.

Kesimpulan

Kasus penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka ini menyoroti pentingnya pemisahan antara peran jurnalistik dan dugaan tindak pidana. Kejagung menegaskan fokus penyelidikan pada dugaan pemufakatan jahat untuk menghambat proses hukum, bukan pada kritik pers. Sementara itu, Dewan Pers akan melakukan penilaian independen terhadap berita yang terkait dengan kasus tersebut untuk memastikan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *