Berita  

Pemprov Jabar Ajukan Banding, Nasib Lahan SMAN 1 Bandung Diujung Tanduk

Mediakabar.com | Portal Berita Terfaktual

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. Proses banding telah didaftarkan, dan saat ini tinggal menunggu nomor registernya.

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan bahwa proses pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah selesai. Pihaknya masih merumuskan memori banding bersama tim hukum Pemprov Jabar.

Arief menjelaskan bahwa memori banding akan dirumuskan secara detail bersama tim bantuan hukum dari Biro Hukum. Ia belum dapat menjelaskan secara rinci materi banding yang akan diajukan.

Putusan PTUN Bandung dan Respon Pemprov Jabar

PTUN Bandung sebelumnya mengabulkan gugatan PLK atas lahan SMAN 1 Bandung yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda (Jalan Dago), Kota Bandung. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg, tertanggal 17 April 2025.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Luas lahan yang dimaksud adalah 8.450 M2.

Selain membatalkan sertifikat tersebut, PTUN juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Disdik Jabar untuk mencabut sertifikat yang telah dibatalkan. Mereka juga diwajibkan untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLK, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp 440.000.

Penolakan Tawaran Damai dan Sikap Tegas Gubernur

Meskipun PLK menawarkan jalur damai, Gubernur Jawa Barat tetap memerintahkan Pemprov Jabar untuk mengajukan banding. Arief menegaskan bahwa Gubernur bersikukuh pada keputusan banding, dengan alasan negara tidak boleh kalah terhadap gugatan perseorangan atau kelompok.

Sikap tegas Gubernur ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar untuk mempertahankan aset negara. Hal ini juga mencerminkan pentingnya mempertahankan kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung yang strategis.

Banding ini diharapkan dapat membatalkan putusan PTUN Bandung dan mempertahankan kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung atas nama negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan dan perlindungan aset negara, terutama lahan yang digunakan untuk kepentingan publik seperti pendidikan. Proses hukum yang sedang berlangsung ini akan menjadi perhatian publik dan diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Informasi tambahan: Perlu diteliti lebih lanjut mengenai sejarah kepemilikan lahan tersebut, serta kajian hukum yang mendasari gugatan PLK dan putusan PTUN. Memahami latar belakang sejarah kepemilikan lahan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap terhadap kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *