Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ermi Reffiani (44) di Tangerang Selatan ditangkap polisi karena telah menggelapkan lima unit mobil rental. Modus yang dilakukan Ermi sangat sistematis dan licik. Ia menyewa mobil dari dua perusahaan rental berbeda dengan dalih keperluan kantor.
Setelah mendapatkan mobil, Ermi langsung menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik rental. Keuntungan yang didapatkan dari aksi kejahatannya ini cukup fantastis.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Asya, menjelaskan kronologi penangkapan. Ermi meminta mobil diantar ke rumah kontrakannya. Pihak rental mengira ini permintaan standar dari klien korporat.
Kronologi Penggelapan Mobil
Pada Desember 2024, Ermi menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat. Mobil yang disewa adalah Honda BR-V putih mutiara dan Daihatsu Terios coklat. Biaya sewa sebesar Rp 10 juta per unit per bulan.
Namun, kedua mobil tersebut langsung digadaikan Ermi seharga Rp 40 juta per unit. Keuntungan yang didapatnya cukup besar dari selisih harga sewa dan harga gadai.
Modus serupa terulang pada Januari 2025. Kali ini, Ermi menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana. Mobil yang disewa adalah Honda BR-V hitam dan Toyota Rush putih dengan harga sewa Rp 8 juta per unit per bulan.
Kedua mobil tersebut juga langsung digadaikan dengan harga Rp 35 juta per unit. Total keuntungan yang diraup Ermi dari aksi penggelapan ini mencapai sekitar Rp 150 juta.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah pemilik rental, Derry Tadarus dari ONIEL Rent Car, melaporkan kejadian ini ke polisi pada 24 Februari 2025. Laporan serupa juga diajukan oleh Nixson pada 27 Februari 2025.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Ermi berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Odang, Setu, Tangerang Selatan, saat hendak kabur. Empat dari lima mobil berhasil disita polisi dari berbagai penadah di Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Ermi menjual mobil-mobil hasil penggelapan melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery) tanpa dilengkapi dokumen resmi. Aksi ini semakin memperparah kesalahannya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Ermi terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Analisis Kasus dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa licinnya modus operandi pelaku kejahatan. Sistem verifikasi penyewaan mobil perlu diperketat oleh perusahaan rental untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pentingnya pengecekan identitas dan riwayat penyewa harus menjadi prioritas.
Perkembangan teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keamanan. Sistem pelacakan GPS pada mobil rental dapat membantu melacak keberadaan mobil dan mencegah penggelapan. Kerjasama yang lebih erat antara perusahaan rental dan pihak berwajib juga sangat diperlukan.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih waspada saat membeli mobil bekas. Pastikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan keasliannya agar tidak menjadi korban penadahan.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat, agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam berbagai transaksi, termasuk penyewaan barang. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah dan dikurangi di masa mendatang.